Deksripsi:

Indonesia telah memiliki regulasi terkait produk halal. Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berisikan kewajiban semua produk yang beredar di kawasan Republik Indonesia harus memiliki sertifikat halal, kecuali yang ada keterangan tidak halal di kemasannya. Peratuan ini berlaku mulai 17 Oktober 2019. Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Wewenangnya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal, norma, standar, prosedur, dan kriteria jaminan produk halal. Kewenangan lainnya adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, label halal pada produk, mendaftarkan sertifikat halal pada produk luar negeri, mengakreditasi lembaga pemeriksa halal, mendaftarkan auditor halal, melakukan pengawasan terhadap jaminan produk halal, membina auditor halal, dan bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Universitas Esa Unggul

 

Penulis:

Zulfiandri

Download: