Lembaga Sertifikasi Profesi
Universitas Esa Unggul
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Esa Unggul dibentuk sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Kemala Bangsa Nomor: 022/YPKB/SK/VI/2019. Pembentukan LSP UEU ini mendasarkan bahwa lulusan UEU wajib kompeten terhadap 4 kriteria yang dimiliki pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu kemampuan bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai, sikap, dan tata nilai serta keterampilan umum, sebagai acuan dalam melaksanakan kurikulum berbasis capaian pembelajaran.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor Kep.1373/BNSP/VIII/2020 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Esa Unggul, saat ini LSP-UEU memiliki 6 Skema Kompetensi.
SKEMA KOMPETENSI LSP – UEU
No | Bidang | Kompetensi |
---|---|---|
1 | Sistem Manufaktur Manufacturing System | Supervisi Pengendalian Mutu Quality Control Supervision |
2 | Teknologi Informasi dan Komunikasi Information and Communication Technology | Penjaminan Mutu Perangkat Lunak Software Quality Assurance |
3 | Teknologi Informasi dan Komunikasi Information and Communication Technology | Analis Sistem System Analyst |
4 | Pemasaran | Tenaga Pemasar Operasional |
5 | Akuntansi | Teknisi Akuntansi Madya |
6 | Hubungan Masyarakat | Humas Yunior |
Ketua LSP : Dr. Ferryal Abadi, S.E,. M.Si
Sekretariat :
Siwi Aryantini, S.E.,M.M
Muhammad Fatwa Azhara
Alamat :
Jl. Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Contact : 081380070919