Kode Etik Mahasiswa

 
1. Kewajiban Umum Mahasiwa Sebagai Calon Ilmuwan:
  • Menjunjung tinggi kebenaran yang diakui kesahihannya
  • Menyadari peranan kemitraan dalam menemukan kebenaran
  • Mengemban tugas akademik sebagai panggilan hati nurani berlandaskan kejujuran, keadilan dan kebenaran
  • Membina peningkatan karir sebagai ilmuwan melalui kekuatan penalaran dan moral serta memupuk jiwa kebersamaan dan kesejawatan melalui keteladanan
  • Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa merahasiakan sumbernya
  • Memadukan kegiatan pendidikan, penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan visi misi sebagai ilmuwan
2. Kewajiban Mahasiwa Dalam Penelitian:
  • Melakukan penelitan dengan dilandasi oleh pemikiran yang logis, kritis, cermat, tekun, tangguh dan sistematis
  • Bersikap praktif untuk melakukan penelitan yang berdayaguna dan berhasil guna untuk masyarakat
  • Melaksanakan penelitian dengan dibekali pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang memadai sesuai kebutuhan peneliti
  • Mematuhi etika penelitian yang berlaku di bidang ilmu yang ditelitinya
  • Memperhatikan dan mematuhi ketentuan publikasi dan diseminasi karya ilmiah sesuai kaidah keilmuan yang berlaku
3. Kewajiban Mahasiswa Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat:
  • Melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan dilandasi jiwa sosial dan semangat untuk memberikan pelayanan yang tinggi, serta tujuan luhur untuk membantu masyarakat
  • Bersikap proaktif untuk merubah dan mencegah timbulnya kekeliruan persepsi dalam masyarakat
  • Mempertanggungjawabkan sarana dan dana pelayanan masyarakat yang dikelolanya sesuai dengan peraturan yang berlaku
 
4. Larangan dalam Menjalankan Kegiatan Akademik:
  • Memalsukan hasil penelitian, mengambil, memanfaatkan, atau menyalin sebagian atau seluruhnya, meniru karya atau ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber aslinya termasuk mengakui karya ilmiah orang lain seolah-olah hasil pemikirannya sendiri
  • Membocorkan rahasia kegiatan akademik, seperti penemuan atau hasil penelitian yang belum waktunya untuk diketahui umum
  • Menyesatkan pangetahuan pihak lain atau menimbulkan kekeliruan persepsi dalam berpikir, meskipun perbuatan itu berdasarkan alasan yang dianggapnya penting
 
5. Pembelaan dan Rehabilitasi
  • Mahasiswa yang dituduh melanggar Kode Etik Mahasiswa Universitas Esa Unggul dapat mengajukan dan melakukan pembelaan diri dalam sidang Dewan penegakan Kode Etik Universitas Esa Unggul
  • Mahasiswa yang terbukti tidak melanggar Kode Etik Mahasiswa Universitas Esa Unggul akan diberikan rehabilitasi nama baik
 
6. Dewan Penegakan Kode Etik
  • Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Universitas Esa Unggul diproses dan diputuskan oleh Dewan Penegakan Kode Etik Universitas Esa Unggul
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penegakan Kode Etik Universitas Esa Unggul diatur oleh Surat Keputusan Yayasan
 
7. Larangan Umum:
  • Melakukan komunikasi, baik lisan, tulisan ataupun ekspresi tubuh dengan mengabaikan sopan santun, tata karma dan etika
  • Melakukan kegiatan kemahasiswaan di luar kampus yang mengatasnamakan Universitas, tanpa ijin pihak yang berwenang di Universitas
  • Menginap di kampus tanpa ijin pihak yang berwenang di universitas
  • Merokok di lingkungan kampus
  • Meninggalkan kelas yang sedang berlangsung tanpa ijin dosen
  • Melakukan hal-hal yang tidak berhubungan dengan proses pembelajaran ketika kelas sedang berlangsung
  • Berpenampilan yang bertentangan dengan norma susila
  • Melakukan tindakan pornografi ataupun pornoaksi
  • Melakukan pelecehan seksual baik secara verbal ataupun non verbal
  • Mengotori, mencorat-coret, merusak keindahan atau merusak sarana dan prasarana kampus
  • Menyalahgunakan nama, atribut, simbol, logo lembaga untuk kepentingan diri sendiri, orang lain ataupun kelompok tanpa ijin pihak yang berwenang di universitas
  • Melakukan kegiatan kegiatan kemahasiswaan di dalam kampus tanpa ijin pihak yang berwenang di universitas
  • Memasuki, mencoba untuk memasuki atau mempergunakan secara tidak sah bangunan atau sarana milik / dibawah kewenangan dan pengawasan universitas
  • Menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
  • Menyimpan, menggunakan, menyewakan peralatan, barang milik universitas secara tidak sah
  • Melakukan pelanggaran procedural atau peraturan terkait kegiatan kemahasiswaan ataupun kegiatan lainnya
  • Melakukan kegiatan multilevel marketing secara ilegal ataupun merugikan warga universitas lainnya
  • Melakukanperkelahian di dalam dan di luar lingkungan kampus
  • Melakukan perjudian di lingkungan kampus
  • Menjatuhkan nama baik dan kewibawaan universitas dan yayasan
  • Menjatuhkan nama baik dosen, pimpinan dan staf universitas, serta sesama rekan mahasiswa
  • Melibatkan pihak eksternal dalam menyelesaikan permasalahan internal kampus
  • Menyalahgunakan nama lembaga ataupun fasilitas kampus
  • Melakukan tindakan asusila dan mengundang tindakan asusila
  • Memalsukan tanda tangan, cap, dokumen, surat rekomendasi dan surat keterangan
  • Melakukan plagiat
  • Membawa, menyimpan, memakai, menyalahgunakan, mengedarkan minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang dan sejenisnya
  • Melakukan tindakan yang melanggar hukum
  • Mengadu domba, menghasut, berbohong atau memutarbalikkan fakta terhadap warga universitas
  • Mengancam, memeras, meneror dan mengganggu keselamatan warga universitas lainnya
  • Menimbulkan atau mencoba untuk menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di lingkungan kampus
  • Melakukan kecurangan dalam mengerjakan tugas dan ujian, seperti mencontek, menjiplak, bekerjasama dalam ujian, menjadi joki dalam ujian
  • Melakukan pencurian di dalam dan di luar lingkungan kampus
  • Membawa, menyimpan atau menggunakan senjata tajam, senjata api, bahan peledak atau benda lainnya yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain
  • Menyelewengkan penggunaan dana lembaga ataupun dana kemahasiswaan
 
8. Larangan dalam Menjalankan Kegiatan Akademik:
  • Memalsukan hasil penelitian, mengambil, memanfaatkan, atau menyalin sebagian atau seluruhnya, meniru karya atau ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber aslinya termasuk mengakui karya ilmiah orang lain seolah-olah hasil pemikirannya sendiri
  • Membocorkan rahasia kegiatan akademik, seperti penemuan atau hasil penelitian yang belum waktunya untuk diketahui umum
  • Menyesatkan pangetahuan pihak lain atau menimbulkan kekeliruan persepsi dalam berpikir, meskipun perbuatan itu berdasarkan alasan yang dianggapnya penting
 
9. Pelanggaran dan Sanksi Pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa dikategorikan dalam 3 (tiga) tingkatan:
  • Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang tidak menimbulkan kerugian moral dan material, serta masih dapat dibina oleh pimpinan universitas dan fakultas
  • Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian moral dan material, serta dapat dibina oleh pimpinan universitas dan fakultas
  • Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian moral dan material, serta tidak dapat dibina oleh pimpinan universitas dan fakultas
 
10. Bentuk sanksi bagi yang melanggar Kode Etik Mahasiswa terdiri atas:
Tingkat pelanggaran ringan dikenakan sanksi:
  • Teguran lisan atau tertulis
  • Pembayaran ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang
  • Tidak mendapatkan layanan administrasi dan atau akademik kemahasiswaan
  • Pencabutan hak mengikuti kegiatan akademik tertentu
 
Tingkat pelanggaran sedang dikenakan sanksi:
  • Tidak mendapatkan layanan administrasi dan atau akademik kemahasiswaan
  • Pencabutan hak mengikuti kegiatan akademik tertentu
  • Pencabutan hak mengikuti semua keglatan akademik dalam jangka waktu tertentu
  • Penangguhan dan atau pembatalan hasil ujian untuk mata kuliah tertentu atau seluruh mata kuliah dalam satu semester
  • Skorsing selama satu semester, dua semester atau lebih dari kegiatan akademik, dan atau kemahasiswaan dengan tetap berkewajiban membayar uang kuliah dan dihitung sebagai masa studi penuh
  • Skorsing sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dengan ketentuan tidak membayar uang kuliah
 
Tingkat pelanggaran berat dikenakan sanksi:
  • Skorsing sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dengan ketentuan tidak membayar uang kuliah
  • Penangguhan penyerahan ijazah dan atau transkrip nilai
  • Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai
  • Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar undang-undang pidana atau perdata