Deksripsi:

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan diatas dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Implementasi Perlindungan terhadap Hak-hak Narapidana dilaksanakan melalui beberapa program kegiatan yang dilakukan setiap hari. 2. Perlindungan Hukum terhadap hak pelayanan kesehatan di lapas diimplementasikan melalui adanya poliklinik kesehatan dengan pembinaan kesadaran hidup sehat oleh petugas Lapas. 3. Faktor mendukung dan menghambat perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana perlu adanya bantuan dari pemerintah, bantuan tenaga medis dan alat medis, perluasan blok tahanan, dan dalam melakukan pelayanan bagi narapidana, petugas lapas selalu menenekankan berbagai aspek, yaitu aspek kedisiplinan, kemandirian dan gaya kepemimpinan yang baik

Universitas Esa Unggul

 

Penulis:

Wasis Susetio

Download: