Deksripsi:

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam halnya Pengakhiran Hubungan Kerja harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dengan prosedur yang tepat. Seperti perusahaan terlebih dahulu memberikan peringatan kepada karyawan sebanyak 3 (tiga) kali barulah dilanjutkan dengan diadakanya pertemuan Bipartit yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Tidak adanya kesepakatan dalam pertemuan bipartit. Para Pihak baik karyawan maupun perusahaan dapat melakukan pertemuan tripartit yang dilakukan di Disnaker berdasarkan wilayah perusahaan berdiri. Proses pertemuan Tripartit bapak Akbar dengan pihak perusahaan diakhiri dengan perdamaian dengan mana bapak akbar mendapatkan kompensasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Universitas Esa Unggul

 

Penulis:

Ade Hari Siswanto

Download: