Publish : Februari 2020

Deskripsi :

Skripsi ini membahas mengenai analisa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying disekolah dasar negeri kalianyar Jakarta barat . Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengertian anak menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2002 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 1 ayat (1) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying di sekolah dasar negeri kalianyar Jakarta barat dan faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying di sekolah dasar negeri kalianyar Jakarta barat.
Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris dan keseluruhannya dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif.

SD negeri kalianyar Jakarta barat belum maksimal melakukan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban bullying karena menurut penelitian penulis tidak ada peraturan tertulis yang berisi larangan dan ancaman sanksi pidana terhadap pelaku bullying yang diberlakukan oleh pihak sekolah. Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban bullying di SD negeri kalianyar Jakarta barat antara lain faktor dari orang tua yang kurang perhatian terhadap anak karena kesibukannya selain itu terdpat fenomena di masyrakat bahwa bullying sudah dianggap wajar oleh masyarakat artinya masyarakat menanggapi persoalan bullying bukan masalah serius. Disarankan kepada orang tua mempunyai waktu lebih untuk memperhatikan tumbuh kembang anak baik di lingkungan rumah maupun di lingkungan sekolah agar anak tidak cenderung mengikuti arus pergaulan yang kurang baik.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Melisa

Download :