Deskripsi:

Perkawinan merupakan kebutuhan kodrat manusia, setiap manusia diciptakan oleh sang kholiq untuk memiliki hasrat dan keinginan untuk melangsungkan perkawinan. Didalam pergaulan masyarakat kita sebagai bangsa telah diatur tentang perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Permasalahannya pada saat ini, interaksi antar satu manusia dengan manusia lain tidak dapat lagi dibatasi oleh golongan, suku, ras, bangsa atau agamanya sendiri saja. Begitu pula dengan Indonesia yang memiliki bermacam-macam suku dan agama serta merupakan suatu bangsa yang kaya akan pluralisme Undang-Undang maupun kebudayaan sehingga tidak mustahil menyebabkan terjadi perkawinan antar suku, ras, dan antar agama dalam masyarakat Indonesia. Perkawinan semacam itu akan menimbulkan banyak masalah, diantaranya adalah ketika ada sepasang manusia yang ingin melaksanakan pernikahan tetapi mereka memiliki agama yang berbeda satu dengan yang lainnya dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan antara mereka yang berbeda agama ini tetapi diserahkan kepada hukum agama masing-masing sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Serta Pasal 10 Ayat (2) menyatakan bahwa: “Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Penelitian ini mempermasalahkan tentang pandangan dari hukum agama serta Undang-Undang Perkawinan terhadap perkawinan antara mereka yang berbeda agama serta akibat hukum apa yang akan ditimbulkan terhadap anak dari perkawinan tersebut. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan sosiologis. Permasalahan akibat perkawinan antara mereka yang berbeda agama membawa pengaruh, baik dalam lingkungan rumah tangga maupun masyarakat sekitarnya. Perkawinan antara mereka yang berbeda agama memiliki dampak yang cukup signifikan, khususnya bagi perkembangan anak. Dalam dampak hukum misalnya, mengenai status anak dari perkawinan beda agama, dalam hak memilih agama, ia akan menjadi rebutan orang tuanya untuk melanjutkan keyakinan salah satu orang tuanya dan ia harus mengorbankan agama salah satu orang tuanya, juga dalam hak mewarisnya serta perwaliannya.

Penulis :

Tri Handayani ( 201241011 )

Download :