Deskripsi :

Program pengampunan pajak yang diinisiasi oleh Pemerintah pada tahun 2016, memberikan pengampunan berupa penghapusan pajak yang terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana bagi Wajib Pajak yang melaporkan harta yang belum dibayar pajaknya. Dalam proses pengajuan pengampunan pajak sangat mungkin timbul sengketa baru.Tulisan ini membahas tentang bagaimanakah upaya hukum atas sengketa Tax Amnesty dapat dilakukan oleh Wajib Pajak? Serta bagaimana implikasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 ditinjau dari asas kepastian hukum?Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, diantaranya dilakukan wawancara dengan narasumber terkait. Dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, segala sengketa terkait Tax Amnesty diselesaikan melalui upaya gugatan ke Pengadilan Pajak, sedangkan ketentuan tambahan dalam Peraturan Menteri Keuangan, atas sengketa SKPKB yang terbit dalam hal pelaksanaan pengampunan pajak, diselesaikan melalui upaya hukum sebagaimana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni keberatan, kemudian banding, atau permohonan pembatalan/pengurangan atas Surat Ketetapan Pajak, disamping upaya gugatan langsung.  Maka dari itu, penulis menyarankan adanya penyempunaan pengaturan berupa revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) khususnya pada bagian pengaturan upaya hukum.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

  • Hari Prasetiyo
  • Intan Mahabah Nabila

Download :