Deskripsi :

Keadaan Ekonomi suatu negara adalah hal yang sangat penting bagi bangsa dan negara tersebut. Oleh para ahli hukum keadaan ekonomi dikaitkan dengan keadaan dari hukum dalam bangsa dan negara itu sendiri. Hal ini dapat menjadi benar namun tidak mutlak harus benar. Di Indonesia, sudah terdapat banyak peraturan perundang-undangan pada banyak bidang. Peraturan perundang-undangan tersebut juga sudah sangat baik pada isinya namun pada prakteknya tetap saja tidak berlaku efektif. Sikap optimis diperlukan dalam hukum untuk dapat mendukung pembangunan ekonomi.

Sikap optimis memandang tatanan hukum pada semua level peraturan perundang-undangan akan memberikan kemudahan untuk tercapainya pembangunan ekonomi yang lebih baik lagi. Maka yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah, apakah budaya hukum masyarkatnya sudah siap untuk mendukung tatanan hukum tersebut? Demi tercapainya pembangunan ekonomi. Melihat kepada peristiwa belakangan ini, maka penulis ragu akan hal tersebut. Penulis melihat bahwa terlalu banyak hal yang menjadi pusat perhatian masyarakat namun hal-hal tersebut tidak akan membawa pembangunan ekonomi bagi bangsa dan negara. Pada undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahkan semakin banyak pejabat negara, yang lebih khususnya kepada kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.

Pada perihal finance technology, sudah banyak beredar di masyarkat namun malah menjadi masalah. Hal ini dikarenakan pertama kecepatan dan ketanggapan para pembuat hukum kalah cepat dengan kebutuhan masyarakat. Kalah cepat tersebut bukan hanya karena hal teknis namun karena ketidakpedulian dari para pembuat hukum itu sendiri. Alhasil setelah ramai ada masalah di media mengenai finance technology, barulah buru-buru dibuatkan peraturan atau landasan hukumnya. Sesuatu yang dilakukan dengan terburu-buru maka tidak akan memberikan hasil yang maksimal. Sama halnya dengan peraturan atau landasan hukum untuk finance technology yang dibuat terburu-buru maka tidak akan memberikan hasil yang maksimal bagi masyarakat.

Maka sudah seharusnya menjadi karakter dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat selaku legislator untuk cepat tanggap membuat undang-undang tentang finance technology.Hal ini sungguh memalukan, sebab Amerika Serikat sudah bisa mengirimkan robot kedua di planet Mars namun kita masih berkutat pada hal-hal yang tidak akan memberikan manfaat apapun bagi bangsa dan negara kita? Maka yang menjadi pertanyaan penulis adalah “Kapan majunya Indonesia ini?” Dikarenakan hal-hal tersebut di atas, maka penulis membuat karya ilmiah ini dengan judul “Budaya Hukum Masyarakat Optimis dan Taat Hukum sebagai Unsur Penting dalam Peranan Hukum untuk Pembangunan Ekonomi”. Penulis berharap dengan karya ilmiah ini bagi para pembacanya terutama para pihak yang masih berkutat dengan hal-hal yang tidak penting bagi bangsa dan negara ini dapat sadar untuk mengubah budaya hukumnya sehingga menjadi optimis dan taat hukum. Dengan perubahan tersebut, maka diharapkan adanya pembangunan ekonomi pada bangsa dan negara ini sehingga masyarakatnya merasakan kemakmuran dan kesejahteraan.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Haposan

Download :