Deskripsi :

Banyak musibah yang menimpa para pekerja migran di luar negeri, seperti penganiayaan, pemerkosaan, kasus bunuh diri, sampai tidak diberikannya upah selama bekerja. Banyak yang berpandangan masalah ini terjadi karena rendahnya tingkat pendidikan para pekerja migran. Namun selain hal tersebut, minimnya sistem perlindungan terpadu dari negara, baik negara pengirim maupun negara tujuan, turut memberi andil pada kenyataan di atas. Sistem perlindungan bagi pekerja sampai saat ini belum mengakui kelompok tenaga kerja luar negeri yang bekerja pada sektor informal, baik secara nasional maupun internasional. Pendekatan penegakan hukum terhadap pengaturan migrasi di negara-negara tujuan cenderung menempatkan pekerja migran tak berdokumen pada posisi tidak menguntungkan, karena mereka umumnya harus menanggung konsekuensi dijadikan sasaran perlakuan kurang manusiawi dan sering disebut sebagai ilegal. Permasalahan yang akan dibahas di dalam penelitian ini adalah “Bagaimana perlindungan hukum bagi TKI di Luar Negeri?”. Tujuan dari pembahasan terhadap pertanyaan ini yang akan penulis untuk bahas dalam penelitian ini karena penulis ingin mengetahui permasalahan apa saja yang timbul berkaitan dengan nasib TKI di luar negeri, sehingga TKI di Luar Negeri terlihat terabaikan hak-haknya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan. Bahan penelitian yang dipergunakan penulis hanya sebatas data sekunder saja, yang terdiri dari bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder, yang berupa buku-buku, makalah, jurnal yang berkaitan dengan penulisan penelitian ini.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Zulfikar Judge

Download :