Deskripsi :

Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Diterapkan di seluruh wilayah Kota Jakarta termasuk di wilayah Cengkareng, Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta barat yang pada kesempatan ini menjadi lokus dalam penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Efektifitas Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal 40 mengenai larangan mengamen, mengemis dan berjualan asongan beserta hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perda tersebut. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah metode empiris yang diperkuat dengan deskriptif dan pendekatan kualitatif. Karena tujuan pokok dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan memberikan penjelasani mengenai Efektifitas Pasal 40 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Cengkareng. Adapun teknik yang digunakan peneliti dalam pengumpulan data adalah wawancara, observasi, narasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian melihat dalam pelaksanaan peraturan daerah tentang ketertiban umum terdapat kepentingan baik secara langsung ataupun tidak langsung dari pemerintah mau pun masyarakat. Penelitian ini memperlihatkan masih kurangnya tingkat kepatuhan dari pedagang asongan dan pengamen. Penelitian ini membuat peneliti mengerti akan sulitnya membuat suatu kebijakan yang memang membawa pada persemakmuran rakyat. Dengan adanya peraturan daerah tentang ketertiban umum ini memang baik untuk membuat Kota Jakarta menjadi lebih indah dan nyaman, akan tetapi di satu sisi kebijakan ini akan menghadirkan kaum minoritas yang merasa tersisih dan dirugikan. Pelaksanaan peraturan daerah tentang ketertiban umum ini tidak maksimal dikarenakan satuan polisi parnong praja sebagai pelaksana teknis masih kurang tegas, serta kurang maksimalnya pelaksanaan peraturan daerah terlihat dari masih banyaknya pedagang asongan dan pengamen yang melakukan aktifitasnya di kawasan Cengkareng, Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat. peneliti menyarankan agar pemerintah membuat daerah relokasi dagang untuk pedagang asongan dengan harga sewa yang cukup terjangkau. Serta membuat wadah kreatifitas anak jalanan di Cengkareng supaya mereka dapat mengaktualisasikan dirinya sehingga akan menguarangi aktifitas mereka di jalanan. Penulis berkesimpulan bahwa pasal 40 Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum belum efektif, karena masih marak-nya pengamen dan pedagang asongan, di Wilayah Cengkareng Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat. dan ini harus menjadi bahan perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah terkait.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Irfan

Download :