Alternatif Model Bisnis Penyaluran Kredit Umkm (KUR) untuk Pengendalian NPL Bank, Sekaligus Meningkatkan Akses Keuangan Inklusif

Deskripsi:

Sejak tahun 2005, PPB mencanangkan The International Year of Microcredit, dimana menekankan pentingnya akses keuangan berkelanjutan bagi penduduk miskin pada kegiatan ekonomi produktif untuk membantu mereka keluar dari penjara kemiskinan (prison of poverty). Sejalan dengan hal tersebut, tahun 2005 Indonesia mencanangkan Tahun Keuangan Mikro Indonesia, dalam rangka pemberdayaan masyarakat kecil melalui kegiatan bisnis UMKM. Dalam konteks ini maka microfinance menjadi isu sentral pada penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam sektor jasa keuangan adalah program KUR (Kredit Usaha Rakya) bagi UMKM, dimana terdapat Bank BUMN, Swasta dan Bank Daerah yang menyalurkan kredit. Selama 7 tahun program KUR (Kredit Usaha Rakyat) berjalan maka menurut data Kemenko Perekonomian perkembangan NPL Bank-Bank Penyalur KUR periode 2013-2014 menunjukkan angka yang cukup tinggi, bahkan beberapa Bank Daerah memiliki NPL diatas 10% (dua digit).Meningkatnya nilai NPL Bank-Bank Penyalur KUR dari waktu ke waktu cukup mengkhawatirkan, mengingat terdapat resiko fiskal Pemerintah, sebagai penanggung IJP (Iuran Jasa Penjaminan) kepada Perusahaan Penjamin sebesar 7080% dari plafond kredit. Tulisan ini akan membahas solusi permasalahan program KUR tersebut melalui sinergi BUMN, agen branchless banking, sinergi sarana prasarana swasta.

Penulis:

Dedy Dewanto

Download: