Deskripsi :

Kemajuan teknologi informasi mengakibatkan guncangan besar dalam dunia bisnis apa pun. Guncangan tersebut terutama terhadap bisnis yang menggunakan aplikasi online. Tidak ada bentuk bisnis yang tidak tersentuh kemajuan teknologi informasi. Teknologi informasi akan menjadikan bisnis lebih efisien dalam menjalankan bisnis. Dapat memotong rantai distribusi yang begitu panjang dari produsen kepada konsumen atau end user. Keberadaan subjek hukum perorangan dalam kegiatan pada bisnis online semakin terlihat marak. Peranan subjek hukum pribadi natural person like terlihat dengan munculnya toko-toko onlinenon-korporasi. Karena penyelenggara aplikasi telah menyiapkan kemudahan kemudahan secara aplikasi untuk seseorang menjalankan usaha. Seseorang menjalankan usaha tanpa harus berbentuk korporasi atau harus berbentuk badan hukum. Menjalankan usaha menjadi begitu sederhana setiap orang dapat menjalankan usaha karena aplikasi telah tersedia. Subjek hukum perorangan cukup membuka dan mendaftar accountpada penyedia aplikasi. Pola persaingan usahapun menjadi berubah persaingan yang semula hanya terjadi di arena perdagangan secara fisik tatap muka saat kemajuan teknologi informasi berkembang persaingan menjadi persaingan maya. Persaingan yang terjadi bergeser menjadi persaingan maya antara orang yang sama sama menjalankan usaha secara maya. Persaingan tatap muka secara fisik dengan persaingan maya menjadi tidak fair dan memang tidak dapat disandingkan. Seharusnya persaingan yang dapat disandingkan adalah persaingan orang yang menjalankan usaha sesama online tidak onlinedengan non-online

Penulis :

Agus Pribadiono

Download :