Deskripsi:

Masalah malpraktik dalam pelayanan kesehatan pada akhir-akhir ini mulai ramai dibicarakan masyarakat dari beberapa golongan. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pengaduan kasus-kasus malpraktek yang diajukan masyarakat terhadap profesi dokter yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan. Sehinggga dapat disadari kedudukan pasien yang semula hanya sebagai pihak yang bergantung pada dokter dalam menentukan cara penyembuhan (terapi) kini berubah menjadi sederajat dengan dokter. Dengan demikian dokter tidak boleh lagi mengabaikan pertimbangan dan pendapat pihak pasien dalam memilih cara pengobatan termasuk pendapat pasien untuk menentukan pengobatan dengan operasi atau tidak. Akibatnya apabila pasien merasa dirugikan dalam pelayanan dokter maka pasien akan mengajukan gugatan terhadap dokter untuk memberikan ganti rugi terhadap pengobatan yang dianggap merugikan dirinya. Apa saja faktor penyebab terjadinya malpraktek,Mengapa Hakim membebaskan terdakwa atas gugatan malpraktek dalam putusan pengadilan Negri manado NO .90/PID.B/2011/PN.MDO.Pada penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normative, yaitu penelitian hukum yang sepenuhnya menggunakan data sekunder. Pada kasus yang diteliti, pelaku malpraktek dan didakwa dengan pasal pasal 359 KUHP Jis pasal 263 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jaksa Penuntut Umum mengajukan beberapa alat bukti yang dihadirkan dalam sidang pengadilan. Alat bukti yang diajukan telah memenuhi syarat alat bukti yang sah menurut Undang-undang, yaitu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pelaksanaan pembuktian tersebut dimulai dengan menghadirkan para saksi di muka sidang pengadilan untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang didakwakan. Pemeriksaan terhadap alat bukti ini menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk menuangkan hal tersebut dalam surat tuntutan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, Dalam pertimbangan putusan hakim pengadilan negeri manado.unsur-unsur malpraktek tidak terbukti.oleh karena itu jaksa penuntut umum harus mampu membuktikan dakwaannya dengan cermat tetap berpedoman kepada ketentuan yang sah menurut undang-undang sehingga mempersempit kesempatan terdakwa untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.

Penulis :

Kukuh Ranggi Yulika Sari ( 200941036 )

Download :