Deskripsi :

Dalam era bisnis tanpa batas dewasa ini, arbitrase merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang sangat populer digunakan oleh kalangan pelaku bisnis. Namun demikian tidak jarang para pelaku bisnis, terutama mereka yang memenangkan perkara, dihinggapi kefrutasian apabila dihadapkan pada implementasi putusan arbitrase yang melibatkan pengadilan. Dalam proses penyelesaian sengketa pada arbitrase nasional, sebagaimana lazim dikenal dalam lembaga peradilan, pemeriksaan sengketa akan berujung pada sebuah putusan ( putusan arbitrase nasional) . Setelah putusan dibuat dan diucapkan pihak yang dikalahkan, apabila tidak puas, paling tidak mempunyai alternatif upaya hukum. Upaya hukum ini pada dasarnya adalah upaya hukum untuk membatalkan putusan arbitrase. Pengadilan dianggap sebagai otoritas yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase. Dalam skripsi ini yang hendak diangkat adalah tentang upaya hukum berupa pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara JACOB HENDRAWAN dan PT. UNICOMINDO PERDANA, beralamat di Jl. KH. Mansyur No. 59 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasa Syamsul Arief, SH. dan Andi Fatmawati, SH., Advokat dan Pengacara, berkantor di jalan Taman Kebon Jeruk Intercon Blok AA-III No.15, Jakarta Barat, sebagai Pemohon. MELAWAN PT. SAC NUSANTARA, beralamat di Lina Bulding Lantai Dasar, Jl. HR. Rasuna Said Kav.B-7, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya H.Ernatno Sudarno, SH., Edwar NH Abraham, JD. dan David Abraham, BSL, berkantor di Prince Building, lantai 10, Jalan Jendral Sudirman Kav.3-4 Jakarta 10220, sebagai Termohon. Penulis menggunakan bahan penelitian untuk menganalisa dan menerapkan Undang-Undang No.30 tahun 1999 sebagai bahan acuan.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Budi Satria

Download :