[vc_row][vc_column][vc_column_text]Deskripsi:

Bangsa Indonesia di mata dunia dianggap sebagai bangsa terkorup di Asia. Image negatif ini dilekatkan setelah anggaran dana yang seharusnya dinikmati rakyat dalam bentuk pemberdayaan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik dikorupsi oleh para pejabatnya, sehingga tidaklah heran kalau para pejabat Indonesia kaya-kaya dari hasil korupsi yang dilakukan, sementara rakyatnya dalam kemiskinan. Akibat merajarelanya korupsi ini jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin semakin terpaut jauh. Ironisnya wabah korupsi tidak lagi dilakukan secara individu dengan malumalu dan sembunyi-sembunyi. Sekarang trend terbaru secara berjama’ah. Korupsi telah mengakar kuat dalam budaya bangsa yang katanya religius, demi menyelamatkan nama baik bangsa dan menyelamatkan masa depan generasi yang akan datang. Perang terhadap tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan segala upaya mulai dari reformasi birokrasi, penegakan supremasi hukum dan juga memaksimalkan peranan agama. Upaya terakhir (memaksimalkan peran agama) menurut penulis bisa dilakukan dengan mencoba merombak doktrin-doktrin agama yang bisa menjadi “senjata” untuk memberantas korupsi. Penelitian ini merupakan usaha konkrit dalam rangka merealisasikan usaha tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi pokok permasalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perspektif hukum Islam terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana kontribusi hukum Islam dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. Adapun cara penulis meneliti permasalah tersebut adalah dengan cara melakukan penelitian hukum yuridis normatif. Dimana sifat penulisan skripsi ini bersifat deskriptifanalitik. Penulis menggunakan data sekunder. Kemudian dari data yang ada penulis pada akhirnya melakukan analisa data secara deduktif dan analisis. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan digunakan teori hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasinalisasi jinayah atau jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya. Dengan menggunakan teori tersebut, penulis akhirnya berkesimpulan bahwa korupsi dalam hukum Islam bisa disamakan dengan ghulul, syarikoh, khianat dan risyah. Untuk memberantas korupsi yang sudah merajarela di Indonesia paling tidak ada empat usaha yang harus segera dilakukan, yaitu: pertama, Memaksimalkan hukuman. Hukumanhukuman dalam betuk fisik perlu diwacanakan dan kalau bisa diterapkan bahkan kalua perlu hukuman mati. Kedua, Penegakan Supremasi Hukum. Hukum harus tegak dan diberlakukan adil tanpa pandang bulu termasuk kalaupun korupsi dilakukan oleh para pejabat tinggi yang memiliki power dan pengaruh yang kuat. Ketiga, Perubahan dan perbaikan sistem. Perubahan dalam sistem birokrasi pemerintahan dan sistem hukum di Indonesia harus segera dilakukan mengingat sistem yang ada sudah bobrok. Keempat, Revolusi ebudayaan (mental).

Penulis :

Jajang Nurjaman ( 200641049 )

Download : 

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]