Deskripsi :

Penegakan hukum membutuhkan agenda yang harus didukung oleh strukturisasi yang kuat. Seperti dikatakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa penegakan hukum (modern) dijalankan oleh komponen aparatur negara. Oleh sebab itu, perilaku aparatur negara dalam struktur hukum Indonesia menjadi amat penting untuk disorot dalam proses penegakan hukum. Penegakan hukum di Indonesia saat ini masih belum sesuai dari apa yang diharapkan, salah satu penyebabnya adalah masih adanya perbedaan antara teori dengan prakteknya. Antara aturan dan prakteknya masih terdapat perbedaan yang sangat jauh yang menyebabkan kita selalu mengalami kesulitan untuk membangun sebuah negara hukum. Di dalam penelitian ini yang akan menjadi pembahasan adalah mengenai, “Bagaimanakah hakim berperan di dalam upaya penegakkan hukum dalam rangka pencapaian supremacy of law di Indonesia?” Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan. Bahan penelitian yang dipergunakan penulis hanya sebatas data sekunder saja, yang terdiri dari bahan hukum primer, berupa peraturan perundangundangan, bahan hukum sekunder, yang berupa buku-buku, makalah, jurnal yang berkaitan dengan penulisan penelitian ini. Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun. Seorang yuris Islam terkenal Abu Hanifah berpendapat bahwa kekuasaan kehakiman harus memiliki kebebasan dari segala macam bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan eksekutif, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang hakim untuk menjatuhkan putusannya pada seorang penguasa apabila ia melanggar hak-hak rakyat.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Henry Arianto

Download :