Deskripsi :

Hubungan hukum antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha adalah hubungan kerja yang bersifat subordinasi yang didasari oleh Perjanjian Kerja diantara para pihak. Perbedaan kedudukan secara ekonomi dan sosial antara pekerja/buruh dan pengusaha menimbulkan posisi yang tidak seimbang. Oleh karena itu di dalam hubungan industrial terdapat campur tangan Pemerintah sebagai regulator atau pembuat kebijakan mempunyai kewajiban untuk menciptakan hubungan industrial yang seimbang antara kepentingan pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja, ini merupakan langkah yang harus dihindari dan hanya dapat terjadi atas kesepakatan para pihak atau putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan hubungan hukum Anggota Direksi dan Komisaris dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada suatu Perseroan Terbatas adalah hubungan hukum perdata yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengangkatan dan pemberhentian seorang Anggota Direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah sebagai pemegang amanat (fiduciary duty) yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, seorang anggota Direksi bukanlah Pekerja/Buruh atau karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila seorang Pekerja/Buruh atau karyawan yang berada dalam hubungan kerja diangkat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi Anggota Direksi/Komisaris, maka sejak pengangkatan tersebut, status hubungan hukum karyawan yang bersangkutan, berubah dari hubungan kerja (sebagai Pekerja) menjadi (murni) hubungan perdata, walaupun ia bukan Pemegang Saham.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Agus Suprayogi

Download :