Deskripsi :

Penelitian ini bertujuan mengetahui latar belakang munculnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Pasal 7 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menjelaskan konstitusionalitasnya. Deskripsi dan paparan tersebut berpedoman pada pengaturan hukum tata negara di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan wawasan keilmuan secara konseptual. Oleh karena itu digunakan metode penelitian hukum normatif dengan mencari dan mengumpulkan serta menganalisa bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer yang berkarakteristik otoritatif maupun bahan hukum sekunder yang mempunyai karakteristik nonotoritatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa latar belakang keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Pasal 7 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum berkaitan dengan masalah hirarki peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan konstitusionalitasnya terdapat pada ketentuan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal I Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003”.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Joko Widarto

Download :