Publish : Januari 2020

Deskripsi :

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pada Penelitian ini BPR Handayani Cipta Sejahtera berada Dalam Status Pengawasan Khusus Bank Indonesia Kewajiban Penyediaan Modal Minimumnya selama 6 (enam) bulan terakhir berada posisi minus 29,24 %. Namun, direktur utama dan komisaris tetap menghimpun dan menyalurkan dana dari para nasabahnya yang merupakan suatu
pelanggaran. Penelitian ini menganalisa kewenangan otoritas jasa keuangan terhadap penyimpangan kegiatan jasa di bank perkreditan rakyat dan pertimbangan hukum pada pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut penulis menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sikap penelitian bersifat deskriptif analisis. Sumber data penelitian ini didapatkan melalui data sekunder.

Alat yang dipergunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah melalui studi pustaka. Analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Otoritas
Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan terhadap setiap Bank
Perkreditan Rakyat sudah sesuai dimana Otoritas Jasa keuangan yang dibentuk Negara sebagai Pengawas Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank. Pertimbangan hakim pada pengadilan Negeri sudah sesuai dengan undang-undang yang ada sedangkan pada Pengadilan Tinggi dan mahkamah Agung ditemukan adanya kekeliruan Hakim dalam mengadili karena tidak mempertimbangkan asas Hukum baru yang menggantikan Hukum yang lama.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Widya Sari Winata

Download :