Deskripsi :

Masyarakat Cina yang masih menganut ajaran Confucius dalam hukum menyebabkan seorang perempuan tidak mendapat tempat yang wajar didalam keluarganya. masyarakat Cina Benteng Kampung Sewan masih menunjukan sifat asli dalam menjalankan tradisi dan budaya Confucius, seperti sembahyang Ce It dan Cap Go. Ce It dilaksanakan pada tanggal 1 Kalender Cina sedangkan Cap Go dilaksanakan pada tanggal 15 kalender Cina. Tujuan dari penulisan ini dilakukan adalah Pertama untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dan hak waris bagi perempuan dalam budaya hukum Confucius. Kedua untuk mengetahui bagaimanakah pandangan masyarakat Confucius Cina Benteng Kampung Sewan Lebak Tangerang terhadap hukum negara di Indonesia yang telah mempersamakan hak antara laki-laki dan perempuan disegala bidang. Metode yang digunakan oleh penulis adalah Metode Penelitian Antropologi Hukum. Sumber data didasarkan atas jenis data yang ditentukan pada penelitian ini yang terdiri dari dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Dalam masyarakat Confucius sekarang ini sudah mempersamakan kedudukan laki-laki dengan perempuan termasuk dalam pembagian harta waris, yaitu dengan sistem pembagian waris 1:1. Masyarakat Confucius bila dihadapkan dengan konflik, mereka sedapat mungkin menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak dengan menggunakan jalur hukum. Hal ini dikarenakan tradisi mereka terdahulu, bagi mereka berurusan dengan hukum adalah hal yang tabu dan hukum itu hanya untuk mereka yang jahat.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Fokky Fuad

Download :