Fakultas Ilmu Kesehatan, Program Studi Ilmu Keperawatan menyelenggarakan Seminar “Aplikasi Undang-Undang Keperawatan Dalam Pelayanan Home Care” pada 12 Februari 2015 lalu di Universitas Esa Unggul. Sebagai pembuka acara, Ibu Yuliati, S.Kp, MM menyampaikan sambutan, kemudian sebagai pembicara dalam acara ini antara lain:

  • Masfuri, S.Kp, N

Materi: Perijinan dan Kaitan UU tentang Penerapan Pelayanan Praktik Keperawatan

  • Ns. Riyanto, S.Kep., M.Kep., Sp.Kom

Materi: Aspek Legal Pendukung Praktik Keperawatan

  • Irma P. Arisanty, S.Kp., RN, WOC (ET)N

Materi: Pelayanan Pelayanan Home Care

Home care adalah komponen dari pelayan kesehatan yang disediakan untuk individu dan keluarga ditempat tinggal mereka dengan tujuan mempromosikan, mempertahankan, atau memaksimalkan level kemandirian serta meminimalkan efek ketidakmampuan dan kesakitan termasuk di dalamnya penyakitnya terminal. Defenisi ini menggabungkan komponen dari home care yang meliputi pasien, keluarga, pemberian pelayanan yang professional (multidisiplin) dan tujuannya, yaitu untuk membantu pasien kembali pada level kesehatan optimum dan kemandirian.

Menurut Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Depertemen Kesehatan RI tentang Home Care adalah: “Bukti Kemandirian Perawat” menyebutkan bahwa pelayanan keperawatan kesehatan di rumah sebagai salah satu bentuk praktik mandiri perawat. Pelayanan keperawatan di rumah merupakan sintesis dari pelayanan keperawatan kesehatan komunitas dan ketrampilan teknis keperawatan klinik yang berasal dari spesialisasasi keperawatan tertentu. Pelayanan keperawatan kesehatan, memelihara ,dan meningkatkan kesehatan fisik, mental, atau emosi pasien. Pelayanan diberikan di rumah dengan melibatkan pasien dan keluarganya atau pemberi pelayanan yang lain.

Dapertemen Kesehatan  menyebutkan bahwa home care adalah pelayanan kesehatan yang berkesinabungan dan komperhensif yang diberikan kepada individu dan keluarga ditempat tinggal mereka yang bertujuan untuk  meningkatkan, mempertahankan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit.

Dari beberapa literature yang didapatkan home care dapat didefenisikan sebagai berikut:

  • Perawatan di rumah merupakan lanjutan asuhan keperawatan dari rumah sakit yang sudah termasuk rencana pemulangan dan dapat dilaksanakan oleh perawat rumah sakit semula oleh perawat komunitas dimana pasien berada atau tim keperawatan khusus yang menangani perawatan dirumah.
  • Perawatan di rumah merupakan bagian dari asuhan keperawatan keluarga sebagai tindak lanjut dari tindakan unit rawat jalan atau puskesmas.
  • Pelayanan kesehatan berbasis di rumah merupakan suatu komponen rentang keperawatan kesehatan yang berkesinanambungan dan komperhensif diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka.
  • Pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien individu dan keluarga, direncanakan, dikoordinasikan, dan disediakan oleh pemberi pelayanan yang diorganisir untuk memberi pelayanan di rumah melalui staf atau pengaturan berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak (Warola, 1980. Dalam pengembangan model praktek mandiri keperawatan di rumah yang disusun PPNI dan Departemen Kesehatan )

Home care bertujuan untuk meningkatkan upaya promotif, prefentif, kuratif, dan rehabilitative, mengurangi frekuensi hospitalisasi, meningkatkan efisiensi waktu, biaya, tenaga, dan pikiran.

Manfaat dari pelayanan Home Care bagi pasien antara lain :

  • Pelayanan akan lebih sempurna, holistik dan komprenhensif.
  • Pelayanan lebih professional
  • Pelayanan keperawatan mandiri bisa diaplikasikan dengan di bawah naungan legal dan etik- keperawatan
  • Kebutuhan pasien akan dapat terpenuhi sehingga pasien akan lebih nyaman dan
  • puas dengan asuhan keperawatan yang profesional