Kajian Online Universitas Esa Unggul

Kajian Online Universitas Esa Unggul

Esaunggul.ac.id, Sudah lebih dari 2 tahun sejak merebaknya Covid-19 di dunia dan Indonesia, sejumlah negara di dunia mulai menggecarkan vaksinasi kepada warganya, termasuk di Indonesia. Berbagai varian vaksin dibuat oleh berbagai negara, tidak sedikit orang yang meragukan vaksinasi yang ada saat ini salah satunya terkait keamanan dan kehalalan vaksin yang digunakan.

Untuk membahas hal tersebut, Universitas Esa Unggul menggelar Kajian Islam Online bertajuk ” Vaksinasi Dalam presektif Islam dan Science,” dengan pembicara ahli mikrobiologi dan Dosen Farmasi Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. apt. Maksum Radji, M. Biomed.

Dalam pemaparannya Radji mengatakan Program vaksinasi Covid-19 ini merupakan salah satu ikhtiar dan harapan untuk memutus mata rantai penyebaran virus penyebab Covid-19. Meskipun pada dasarnya vaksin tidak akan serta-merta dapat menghentikan pandemi, tanpa dukungan kita semua.

“Kekebalan komunitas (herd immunity) yang dapat melindungi semua masyarakat itu, baru kita dapatkan jika sebagian besar penduduk (sekitar 182 juta penduduk dari 270 juta penduduk) Indonesia telah mendapatkan vaksin. Untuk merealisasikan semua ini dibutuhkan kerjasama dan dukungan semua pihak, termasuk para pemuka agama dan masyarakat luas guna mensukseskan program vaksinasi masal Covid-19,” terangnya.

Menurut Razi salah satu aspek yang menjadi penentu umat muslim mau melaksanakan vaksin yakni Aspek halal. aspek ini menjadi salah satu alasan bahwa vaksin tidak dapat diterima, khususnya bagi umat Islam.

Dalam islam sendiri menurut Razi, Vaksin adalah senyawan (Biologis) yang diberikan keada seseorang dengan maksud menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit dengan cara menstimulasi produksi antibodi sepesifik. Diindonesia sendiri yang mayoritas penduduknya beragama islam telah diatur penggunaan vaksin yang diperbolehkan digunakan berdasarkan kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia.

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2016 melngeluarkan fatwa terkait vaksinasi atau imunisasi yang menyatakan wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci,namun dikecualikan jika tidak ada vaksin yang halal, penggunaan vaksin yang halal dan suci ini didasarkan pada Hadits riwayat Abu Dawud, sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit ada obatnya dan setia penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah kamu tetapi jangan berobat dengan sesuatu yang haram,” terangnya.

Akan tetapi disisi lain, MUI juga memperbolehkan penggunaan vaksin haram dengan beberapa ketentuan yaitu digunakan ada kondisi al-dhaurarat (keterpaksaan) atau Al-hujat(Keterdesakan). belum ditemukanya bahan vaksin yang halal dan suci, serta adanya keterangan tenaga media yang kometen dan diercaya bahawa tidak ada vaksin halal.

“Bahkan dalam fatwa MUI disebutkan ula hukum vaksin menjadi wajib apabila penyakit tersebut dapat menyebabkan kematian penyakit berat, maupun kecacatan permanen,” ucanya
Dirinya pun mengatakan umat muslim perlu mendukung dan tidak perlu ragu mengikuti program vaksinasi COVID-19 guna peningkatan imunitas tubuh dalam mencapai Herd Immunity. penguasaan Iptek bagi ilmuwan muslim sangat penting guna menunjang penjaminan aspek kehalalan dan keamaan sediaan farmasi yang kita gunakan.

“perlu kerjasama yang baik antara ulama dan umaro’ serta para pemangku keentingan dalam mendukung imlementasi UU Jaminan Halal guna menjamin produk halalan Thoyiban bagi umat islam,” tutupnya. (Rasyid-RSY) #DIGITALMARKETING