Deskripsi :

Dalam Undang-undang dasar 1945 telah tertuang tentang hak anak bahwa anak-anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Hal tersebut menunjukkan bahwa anak-anak tidak terkecuali anak jalanan memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dengan layak. Pengabdian masyarakat kali ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang cuci tangan yang baik dan melakukan pengukuran status gizi melalui antropometri. Pengabdian masyarakat dilaksanakan di RPTRA Gondangdia Jakarta Pusat dengan sasaran seluruh anak jalanan yang berada di sekitar RPTRA tersebut. Ceramah dan diskusi tentang cuci tangan dilakukan secara terarah selama 20 menit. Pencatatan data tinggi badan dan berat badan anak jalanan menjadi sangat diperlukan karena dapat menjadi data untuk menghitung status gizi seserang. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa beberapa anak jalanan masih mengalami gizi kurang. Hal tersebut dapat menjadi perhatian terhadap pemangku kepentingan untuk lebih memperhatikan hak anak jalan terutama dalam masalah ketahanan pangan.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Nanda Aula Rumana, Laras Sitoayu, Vitria Melani

Download :