PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL DI INDONESIA (ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 557 K/PDT.SUS/HKI/2015)

Description:

Arus globalisasi mendorong perkembangan kegiatan bidang ekonomi dan perdagangan negara-negara di dunia pada dasawarsa belakangan ini karena adanya sistem informasi,komunikasi dan transportasi yang lebih mudah sehingga produk barang atau jasa dari negara lain akan dengan cepat diperoleh. Kegiatan ekonomi dan perdagangan yang semakin meningkat ini juga sebagian berasal dari produk-produk kekayaan intelektual seperti karya cipta, merek maupun penemuan-penemuan di bidang teknologi. Oleh karena itu indonesia sebagai negara berkembang perlu mencermati dan memahaminya guna mengantisipasi permasalahan yang akan timbul sehubungan dengan hak kekayaan intelektual yaitu dengan memberikan perlindungan hukum. Dari penjelasan diatas penulis berpendapat bahwasannya perlindungan hukum pada suatu merek tertentu harus didasar oleh adanya ciri khas yang ada pada suatu merek tersebut, ketika Pierre Cardin (Paris) ingin mendaftarkan mereknya di Indonesia pendaftarannya ditolak, karena pendaftaran atas nama merek tersebut sudah di daftarkan terlebih dulu oleh Pihak Pierre Cardin (indonesia), bahwa oleh karena pendaftaran merek Pierre Cardin sudah di daftarkan terlebih dahulu oleh orang indonesia, demikian juga penggunaan mereknya dan ternyata perbuatan memproduksi barang-barang merek Pierre Cardin di Indonesia ternyata tidak dilandasi suatu itikad yang tidak baik. Yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan tentang bagaimana analisa hakim berdasarkan putusan nomor 557 k/pdt.sus/hki/2015. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek dan di perbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis permohonan merek harus di tolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dan menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal. Hakim menggunakan analisa Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Telah dijelaskan bahwa penentuan keterkenalan suatu merek, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha bersangkutan, dan memperhatikan pula reputasinya sebagai merek terkenal yang diperoleh karena promosi besaran-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan pemiliknya. Di Indonesia pendaftaran merek menggunakan sistem first to file, siapa yang mendaftar terlebih dahulu dialah yang berhak menggunakan merek tersebut, sayangnya sistem ini masih belum efektif menciptakan keselarasan jaminan keadilan dan kemanfaatan, karena masih banyak merek-merek yang didaftarkan bukan oleh pemilik merek yang sebenarnya dan adanya unsur itikad tidak baik untuk memperoleh popularitas dari merek-merek terkenal.

Author:

TIRTA MUHAMAD PUTRA ( 201341022 )

Download:

Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus/Hki/2015)