Deskripsi :

Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) merupakan jenis tenaga kesehatan yang tersebar di setiap fasilitas kesehatan di Indonesia, baik klinik, puskesmas, maupun rumah sakit. Pada Permenkes No. 55 Tahun 2013 menerangkan bahwa PMIK mempunyai kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikan mulai dari Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Sarjana Terapan atau Sarjana Rekam Medis dan Informasi  Kesehatan, dan Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Untuk mendukung pemberdayaan PMIK berdasarkan kualifikasi pendidikannya kemudian dibentuk juga pertauran pendukung yaitu Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan segitiga kebijakan kesehatan dalam pembentukan Permenpan-RB, yang terdiri dari aktor,  konten,  konteks,  dan  proses dengan  menggunakan pendekatan  kualitatif. Dari hasil penelitian, aktor yang terlibat antara lain organisasi profesi  perekam  medis,  asosiasi  pengelola  perguruan  tinggi, dan juga pemerintah. Konten dari Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 adalah jenis level jabatan fungsional, kualifikasi pengangkatan tiap level jabatan,  hingga pembinaan dari jabatan fungsional tersebut. Konteks perumusan  Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 adalah adanya pergesaran budaya dalam pemanfaatan teknologi dan juga faktor sosial   dalam peningkatan jenjang karir sesuai kepakaran Perekam Medis. Sedangkan proses perumusan Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada di masyarakat.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Nauri Anggita Temesvari

Download :