Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Melalui Jamsostek Pada PT Mecosin Indonesia

Deskripsi:
Pekerja adalah manusia yang mempunyai kebutuhan sosial, sehingga memerlukan sandang, kesehatan, perumahan, ketentraman, dan sebagainya untuk masa depan dan keluarganya. Mengingat pekerja dianggap sebagai pihak yang lemah dibandingkan dengan Perusahaan maka Pekerja perlu mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai salah satu bentuk jaminan sosial yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi Tenaga Kerja, menciptakan ketenangan kerja dan bagi Pengusaha dapat memberikan ketentraman dalam berusaha, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktifitas. Perlindungan terhadap Tenaga Kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar Pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan Pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan wajib mengikutsertakan Pekerjanya pada program Jamsostek. Dalam skripsi ini Penulis membahas mengenai bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum PT MECOSIN INDONESIA di Jakarta terhadap Pekerjanya melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh peserta Jamsostek pada saat mengajukan klaim. Dalam penyusunan skripsi ini Penulis menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan Empiris yaitu suatu bentuk penelitian yang dilakukan dengan cara menelusuri dan menganalisis bahan yang akan digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan pengumpulan data yang diperoleh berdasarkan informasi dari sumber yang bersangkutan dalam penelitian. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum, PT. MECOSIN INDONESIA telah mendaftarkan seluruh karyawannnya ke dalam program PT. Jamsostek dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh peserta yaitu pada saat mengajukan klaim dalam setiap program Jaminan sosial tenaga Kerja. Penulis menyimpulkan bahwa secara umum PT. MECOSIN INDONESIA sudah melaksanakan seluruh kewajibannya dengan mendaftarkan Pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT. Jamsostek yang meliputi ; program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan program Jaminan Hari Tua. Mengenai program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan terhadap Pekerjanya, Perusahaan menyelenggarakan sendiri secara swakelola dengan manfaat program yang lebih baik.

Kontribusi :
Agus Suprayogi, SH

Penulis :
FAHNI JULIA NUR ( 2005-41-118 )

Download: