[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Analisis Segitiga Kebijakan Kesehatan Dalam Pembentukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis Dan Angka Kreditnya

Deskripsi:

Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) merupakan jenis tenaga kesehatan yang tersebar di setiap fasilitas kesehatan di Indonesia, baik klinik, puskesmas, maupun rumah sakit. Pada Permenkes No. 55 Tahun 2013 menerangkan bahwa PMIK mempunyai kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikan mulai dari Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Sarjana Terapan atau Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, dan Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Untuk mendukung pemberdayaan PMIK berdasarkan kualifikasi pendidikannya kemudian dibentuk juga pertauran pendukung yaitu Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan segitiga kebijakan kesehatan dalam pembentukan PermenpanRB, yang terdiri dari aktor, konten, konteks, dan proses dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian, aktor yang terlibat antara lain organisasi profesi perekam medis, asosiasi pengelola perguruan tinggi, dan juga pemerintah. Konten dari Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 adalah jenis level jabatan fungsional, kualifikasi pengangkatan tiap level jabatan, hingga pembinaan dari jabatan fungsional tersebut. Konteks perumusan Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 adalah adanya pergesaran budaya dalam pemanfaatan teknologi dan juga faktor sosial dalam peningkatan jenjang karir sesuai kepakaran Perekam Medis. Sedangkan proses perumusan Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2013 merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada di masyarakat.

Penulis:

Nauri Anggita Temesvari

Download:

Jurnal Selengkapnya:
LEMBAGA PENERBITAN UNIVERSITAS ESA UNGGUL (E-Jurnal)