[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Kewenangan Dirjen Pajak Dalam Menerbitkan Surat Tagihan Pajak Perusahaan Dalam Proses Likuidasi Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) C UU No. 28 Tahun 2007 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 16 Tahun 2009

Deskripsi:

Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti atau mengkaji hal-hal yang berkenaan dengan Hukum Administrasi Perpajakan terkait tentang: Tindakan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas perusahaan yang sedang dalam proses likuidasi sudah sesuai atau tidak dengan asas convenience of payment, Wewenang Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menerapkan landasan untuk melakukan pemungutan pajak ability to pay principle. Jenis metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu metode penelitian yang meneliti norma-norma hukum positif yang berlaku di Indonesia berikut doktrin hukumnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Tindakan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas perusahaan yang sedang dalam proses likuidasi bertentangan dengan asas convenience of payment. Sebab pemungutan pajak harus dilakukan pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai penghasilan. Kedua, Dalam menjalankan wewenangnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) belum menerapkan landasan untuk melakukan pemungutan pajak berdasarkan asas ability to pay principle, khususnya terhadap perusahaan yang sedang dalam proses likuidasi.

Penulis:

Lenawati Haryanto

Download:

 [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]