Deskripsi :

Sehubungan dengan angka putus sekolah di DKI Jakarta yang disebabkan oleh tingkat kemiskinan maka pemerintah DKI Jakarta pada Desember 2012 telah merilis program baru yang disebut dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan salah satu Bantuan Pendanaan Pendidikan Pribadi. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Jakarta memberikan akses bagi warga DKI Jakarta yang tidak bisa mendapatkan pendidikan setidaknya sampai Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Kejuruan. Bantuan ini sepenuhnya didukung oleh pendapatan nasional DKI Jakarta. Tujuan dari program Kartu Jakarta Pintar dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan masyarakat terutama siswa yang berasal dari keluarga yang membutuhkan untuk menyelesaikan wajib belajar 12 tahun di DKI Jakarta. Adapun tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan KJP di wilayah Jakarta Pusat pada tahun 2018 dan juga untuk mengetahui kendala dan faktor pendukung dari kebijakan ini. Hasil evaluasi kebijakan menunjukkan bahwa Kebijakan KJP untuk wilayah Jakarta Pusat belum berhasil. Karena itu ditemukan banyak perbedaan antara tujuan normatif dan situasi empiris dalam masyarakat. Ketidaksesuaian itu terjadi karena kendala dalam implementasi KJP. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam Program KJP di Jakarta Pusat misalnya: (1) kurangnya sumber daya manusia dan keuangan untuk mendukung Program KJP untuk periode 2018, (2) proses pemilihan penerima KJP berbasis SKTM dan bukti foto melibatkan beberapa kesalahpahaman siswa sebagai penerima yang tidak kompeten walaupun mereka sudah memiliki SKTM dan bukti foto, (3) distribusi dana KJP pada tahun 2018 mengalami keterlambatan karena masih banyak sekolah yang mengusulkan program KJP di luar catatan sekolah dan itu menyebabkan masalah akun ganda, (4) kurangnya pengamatan untuk program ini baik dari sekolah atau Layanan Pendidikan.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

  • Dani Vardiansyah Noor
  • Fajarina

Download :