STANDAR MUTU AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
PENDAHULUAN
- Standar Akademik dan non akademik Universitas Esa Unggul merupakan pedoman penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan seluruh sivitas akademik Universitas Esa Unggul (UEU).
- Standar Akademik dan non akademik merupakan landasan dalam rangka perencanaan kegiatan,pengembangan program , pengembangan sumber daya , penyusunan prosedur kegiatan serta acuan pelaksanaan evaluasi
- Standar Akademik dan non akademik akan mengarahkan penyelenggaraan proses pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan visi, misi dan tujuan UEU
- Bagi mahasiswa, Standar Akademik dan non akademik akan mengarahkan kepada apa yang harus diketahui dan dapat dicapai oleh mahasiswa dalam mengikuti proses pendidikan.
- Standar Akademik dan non akademik akan mengarahkan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat sivitas akademika sesuai peran Universitas Esa Unggul dalam pengembangan ilmu pengetahuan
- Standar Akademik dan non akademik UEU terdiri dari 18 standar yang bersifat umum. Masing-masing standar memiliki beberapa pernyataan dan keseluruhan standar menggunakan kata “ harus” atau “seharusnya” tergantung apakah pernyataan tersebut bersifat mendasar atau bersifat mengembangkan kualitas.
- Standar akademik dan non akademik menjadi acuan bagi program studi untuk menyusun standar yang spesifik sesuai dengan karakteristik masing-masing
BAB I
STANDAR IDENTITAS
A. Visi
- Visi harus disusun berdasarkan kajian mendalam, yang dilandasi dengan cita-cita luhur pendiri UEU berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Visi harus merupakan cita-cita bersama yang dapat menjadi sumber inspirasi, motivasi, yang mendasari pikiran dan tindakan segenap warga kampus.
- Visi harus memuat tujuan dan ruang lingkup kerja yang khas dari Universitas Esa Unggul, dirumuskan bersama oleh unsur pimpinan dan Senat Universitas, Yayasan dengan pemangku utama kepentingan
- Visi seharusnya ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
- Visi harus berorientasi ke masa kini dan masa depan.
B. Misi
- Misi harus memberikan arahan dalam mewujudkan visi dan dinyatakan dalam tujuan-tujuan yang dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu (lima tahun).
- Misi harus memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan kebijakan universitas, dirumuskan bersama oleh unsur pimpinan dan senat universitas dengan pihak utama yang berkepentingan, dan menjadi tolok ukur dalam evaluasi kinerja
- Misi harus menunjukkan ruang lingkup pasar yang menjadi sasaran
- Misi harus memuat pernyataan yang berkaitan dengan kebijakan universitas.
- Misi harus dapat menjadi tolok ukur dalam evaluasi di seluruh lembaga, fakultas dan bagian-bagiannya.
- Misi harus sangat jelas dan lengkap sesuai dengan visi
- Misi seharusnya memberi keluwesan ruang gerak pengembangan kegiatan lembaga yang terlibat.
&nsbp;
C. Tujuan
- Tujuan harus disusun selaras dengan visi dan misi UEU
- Tujuan harus merupakan langkah-langkah untuk mencapai visi misi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,
- Tujuan harus disusun agar dapat menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan jenjang pendidikan,
- Tujuan harus dikomunikasikan secara eksplisit kepada dosen, mahasiswa dan pihak yang berkepentingan
D. Statuta
- Statuta harus disusun selaras dengan visi dan misi serta cita-cita luhur pendiri UEU
- Kurikulum harus mengikuti Sistem Kredit Semester
- Jumlah sks dalam setiap program studi harus mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku
- Jumlah sks dalam satu semester seharusnya tidak melebihi 24 sks
- Beban sks setiap mata kuliah harus disesuaikan dengan isi mata kuliah tersebut
- Setiap program studi seharusnya merancang dan menyusun kurikulum berbasis kompetensi (KBK)
C. EVALUASI
- Kurikulum masing-masing program studi seharusnya dikembangkan pada masing-masing program studi melalui peninjauan secara berkala sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Pemutakhiran kurikulum masing-masing program studi seharusnya dilakukan secara berkala berdasarkan pendapat berbagai komponen, yaitu dosen Koordinator dan atau dosen mata Kuliah, wakil pengguna lulusan, wakil asosias keilmuan, masyarakat profesi dan wakil kementerian pendidikan nasional
D. KALENDER AKADEMIK
- UEU harus menyusun kalender akademik setiap awal tahun akademik dengan keputusan rektor .
- Satu tahun akademik harus dibagi dalam 2 (dua) semester yang terdiri dari semester ganjil yang dimulai pada bulan September sampai dengan bulan Februari dan semester genap yang dimulai pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus
- Tahun akademik harus dibagi dalam 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas 16-19 minggu termasuk minggu tenang dan ujian.
- Program studi harus memiliki standar kompetensi lulusan yang dijadikan dasar dalam penyusunan kurikulum
- Setiap program studi harus mengupayakan agar kompetensilulusan bersifat link and match dengan dunia kerja, yang sejalan dengan visi dan misi universitas
- Program studi harus menetapkan kompetensi tambahan / khusus bagi masing-masing lulusannya disamping kompetensi dasar yang sejalan dengan visi dan misi program studinya
- Program studi harus menyusun kurikulum yang memungkinkan mahasiswa memiliki masa tunggu bekerja kurang dari 6 bula
- Program studi harus menetapkan standar IPK kelulusan minimum
- UEU harus menetapkan Rasio Pendidik dan mahasiswa berdasarkan pertimbangan efektifitas proses pembelajaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- UEU harus menetapkan Rasio Pendidik dan mahasiswa berdasarkan pertimbangan efisiensi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- UEU harus menetapkan Rasio Pendidik dan mahasiswa berdasarkan pertimbangan jenjang pendidikan spesifikasi program studi
C. TENAGA KEPENDIDIKAN
- Departemen Kepegawaian harus menetapkan Sistem Rekrutmen dan pengembangan tenaga kependidikan berdasarkan kebutuhan dan upaya pencapaian mutu sesuai visi dan misi UEU
- Depertamen Kepegawaian harus mengatur secara jelas program Pengembangan, Pembinaan dan penjaminan kesejahteraan tenaga kependidikan
- Depertamen Kepegawaian harus menyusun secara jelas tugas, tanggungjawab dan kewenangan tenaga kependidikan dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku
- Depertamen Kepegawaian harus menyusun secara jelas hak dan kewajiban tenaga kependidikan dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku
BAB VI
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
A. SARANA DAN PRASARANA
- UEU harus menyediakan prasarana seperti lahan, gedung yang memadai untuk digunakan dalam kegiatan proses belajar mengajar
- UEU harus memiliki kecukupan, kesesuaian, pemeliharaan, peanggantian dan perbaikan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik
- UEU harus menempatkan lahan kegiatan pendidikan berdasarkan pertimbangan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan, serta peraturan pemeriantah daerah setempat
- UEU harus menyusun aturan pemanfaatan luas lahan untuk berbagai sarana kegiatan demi kepentingan dan pengembangan UEU
- UEU dalam menyediakan gedung untuk kegiatan akademik harus mempertimbangkan kekuatan, keamanan, kenyamanan dan azas pemanfaatan ;
- UEU harus mempertimbangan kemampuan keuangan dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana
B. RUANG KULIAH DAN PERALATAN RUANG KULIAH
- UEU harus menyediakan ruang kuliah yang memberikan kenyamanan kepada pengguna
- UEU harus menyediakan peralatan perkuliahan berdasarakan azas kebutuhan dan keefektifan penggunaanya
- UEU harus menyediakan ruang kuliah dan peralatan perkuliahan secara lengkap sebelum perkuliahan berjalan
C. RUANG PERPUSTAKAAN DAN PERALATAN PERPUSTAKAAN
- UEU harus menyediakan Gedung perpustakaan yang memberikan kenyamanan, ketenangan, dan kelengkapan
- UEU harus menyediakan ruang perpustakaan berdasarakan azas kebutuhan dan keefektifan penggunaanya
- UEU harus menyediakan ruang perpustakaan sesuai dengan ratio mahasiswa berdasarkan kemampuan keuangan dan ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan
D. BAHAN PUSTAKA DAN LAYANAN PERPUSTAKAAN
- Pengadaan buku perpustakaan harus sesuai dengan visi, dan misi UEU dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
- Bahan pustaka seharusnya tersedia secara lengkap sesuai dengan standar perpustakaan internasional
E. RUANG LABORATORIUM DAN PERALATAN LABORATORIUM
- UEU harus menyediakan ruang laboratorium yang memberikan kenyaman, ketenangan
- UEU harus menyediakan laboratorium berdasarkan kebutuhan dengan kurikulum dan kemampuan keuanga
- UEU harus menyusun prosedure penggunaan laboratorium harus dengan mempertimbangakan azas pemanfaatan
F. RUANG KERJA DAN PERALATAN KERJA
- UEU harus menyediakan ruang kerja harus yang memberikan kenyaman, ketenangan dalam bekerja
- UEU harus menyediakan ruang kerja sesuai dengan rasio yang telah ditetapkan
- UEU harus menyediakan peralatan kerja sesuai dengan tugas dan fungsi dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keefektifan penggunaannya
- Pengadaan peralatan kerja harus mempertimbangkan kemampuan keuangan
G. RUANG SERBAGUNA
- UEU harus menyediakan ruang serbaguna (aula) yang diperuntukkan bagi penggunaan kegiatan yang berskala besar
- Pengadaan peralatan ruang serbaguna harus mempertimbangkan kebutuhan dan keefektifan penggunaanya
H. TEMPAT IBADAH ,OLAH RAGA DAN FASILITAS MAHASISWA
- UEU harus menyediakan lahan untuk tempat ibadah, olah raga dan fasilitas mahasiswa dengan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan serta azas pemanfaatannya
- UEU harus mempertimbangkan kemampuan keuangan dalam pengadaan tempat ibadah, olah raga dan fasilitas mahasiswa
I. PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
- UEU harus memiliki unit khusus yang bertanggungjawab secara penuh terhadap Pemeliharaan sarana dan prasarana yang merupakan asset universitas dan yayasan, sehingga mampu melakukan pemeliharanaan secara rutin dengan jadwal yang jelas
- UEU harus menyediakan anggaran yang cukup untuk pemeliharaan sarana dan prasaran secara rutin setiap tahun;
- Unit pelaksana pemeliharaan harus berpedoman pada standar pemeliharaan yang ditetapkan
- Unit pelaksana pemeliharaan harus mengikuti check list di jadwal rutin pemeriksaan sarana dan prasarana
- UEU harus menetapkan pedoman pengelolaan, pemanfaatan dan sanksi-sanksi perusakan terhadap sarana dan prasarana
J. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
- UEU seharusnya dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lain bagi kepentingan pendidikan.
- UEU harus menetapkan peraturan yag jelas terhadap penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki sehingga dapat dimanfaatkan secara efisien dan efektif
BAB VII
STANDAR SISTEM PENGELOLAAN
A. PENGELOLAAN ADMINISTRASI DAN AKADEMIK
- UEU harus memiliki kejelasan manajemen pengelolaan administrasi dan akademik yang diindikasi dengan penyusunan bisnis proses, tugas dan tanggungjawab masing-masing unit ,posisi dan kedudukan masing-masing pelaksana.
- Unit audit internal yayasan harus melakukan audit keuangan dan penggunaan sarana prasarana secara berkala dan berkesinambungan untuk memastikan pencapaian target
- Unit Kantor Penjaminan mutu harus melakukan audit manajemen dan akademik secara berkala dan berkesinambungan untuk memastikan pencapaian target
- Unit audit harus memberikan laporan secara tertulis kepada pimpinanan minimal 2 kali setahun untuk menjadi bahan masukan pengambilan kebijakan dan perbaikan serta peningkatan mutu pengelolaan administrasi dan akademik, dan keuangan
- UEU harus menetapkan unit tersendiri yang menjamin pengelolaan upaya penyelenggaraan mutu kemudian secara bertahap diarahakan agar sistem penjaminan mutu menjadi embedded dalam penyelenggaraan akademik
BAB XVIII
STANDAR KERJASAMA
- UEU menyelenggarakan Kegiatan Kerjasama harus berdasarkan prinsip kesetaraaan, saling menghormati dan saling menguntungkan
- Kerjasama yang dilaksanakan harus bertujuan meningkatkan kinerja dan mutu UEU
- Kerjasama yang dilaksanakan harus meliputi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam rangka pencapaian visi,misi dan tujuan UEU
Lebih Lengkap klik :