Workshop Legal Capacity

Senin, 23 Agustus 2010

Pusat Kajian Hukum, Universitas Esa Unggul mengadakan Workshop Legal Capacity dengan tema “Kecakapan & Kewenangan Bertindak Berdasarkan Batasan Umur” pada Rabu, 18 Agustus 2010. Kegiatan ini merupakan rangkaian penelitian Pusat Kajian Hukum, UEU dengan National Legal Reform Program (NLRP). National Legal Reform Program adalah program untuk memajukan lembaga-lembaga hukum dan masyarakat sipil yang didanai dengan hibah dari Pemerintah Belanda dan diadministrasikan melalui Dana Moneter Internasional (IMF).  NLRP berfungsi sebagai lembaga pengelolaan hibah, artinya berbagai kegiatanyang didukung, dijalankan untuk merespons kebutuhan dan aspirasi yang berkembang di kalangan lembaga-lembaga hukum dan masyarakat sipil Indonesia saat ini.

NLRP mendukung kegiatan-kegiatan dalam 5 (lima) bidang, yaitu:

  1. Reform Planning of Judiciary;
  2. Legal Databases and Public Information;
  3. Capacity Building in the Judiciary;
  4. Restatement of Indonesian Law; dan
  5. Asset Recovery.

Project Research “Kecakapan dan Kewenangan untuk Bertindak (Berdasarkan Batasan Umur)”, kerjasama Pusat Kajian Hukum, UEU bersama dengan NLRP ini dikaji melalui presentasi dan pembahasan dalam Workshop yang dikoordinir oleh Bapak Wasis Susetio, SH, MA, MH (PKH UEU).  Dr. Ade Maman Suherman sebagai Restatement Writer sebagai penulis hasil penelitian dan pembahas penelitian yang meliputi Ruang Lingkup Kajian dan Analisa Permasalahannya. Penelitian ini memfokuskan pada kajian tentang ketentuan perundang – undangan yang menentukan batas umur yang ada kaitannya dengan kecakapan dan kewenangan seseorang melakukan perbuatan hukum.

Sebagai Independent Reviewer menghadirkan Tony Budi, SH, LLM, sedangkan pemaparan materi dari International Expert adalah Prof. dr. Alex Geert Castermans (Leiden University) membahas “Legal Capacity and Legal Competency in Dutch Law.”

Pusat Kajian Hukum, UEU sebagai partner National Legal Reform Program dalam penelitian ini telah berhasil merumusakan inti permasalahan dan implikasi bagi ketentuan dan keputusan hukum di Indonesia berdasarkan pada “Batasan Umur” karena manusia sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban. Pada dasarnya subjek hukum yang mempunyai kualitas yang bervariasi dalam melakukan perbuatan hukum, dimana dalam hukum disyaratkan adanya kecakapan untuk bertindak secara hukum.
[line sc_id=”sc1″]

Read More Post
[categories include =”8″ sc_id=”sc2″]