TRADISI CAROK PADA MASYARAKAT ADAT MADURA

Henry Arianto1, Krishna2

1, 2Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul Jakarta

Jln. Arjuna Utara Tol Tomang Kebun Jeruk, Jakarta 11510

[email protected]

Abstrak

Penelitian tentang budaya Carok dalam masyarakat Madura sangat menarik untuk dikaji setidaktidaknya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain bahwa tradisi Carok memiliki konotasi dan persepektif yang negatif bagi masyarakat luas.Fenomena Carok sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa yang berbenturan dengan aturan Hukum Negara di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini antara lain adalah untuk mengetahui bagaimanakah tradisi Carok pada masyarakat Madura. Dalam mencapai tujuan penelitian tersebut, maka metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yang berbentuk penelitian hukum normatifdimana penulismelakukan penelitian atas keberlakuan hukum di masyarakat dengan cara meneliti dengan bahan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas oleh penulis. Secara ringkas, penulis dapat katakan bahwa banyak yang menganggap Carok adalah tindakan keji dan bertentangan dengan ajaran agama meski suku Madura sendiri kental dengan agama Islam pada umumnya tetapi, secara individual banyak yang masih memegang tradisi Carok. Kata Carok sendiri berasal dari bahasa Madura yang berarti ‘bertarung dengan kehormatan’. Biasanya, “Carok” merupakan jalan terakhir yang di tempuh oleh masyarakat suku Madura dalam menyelesaikan suatu masalah. Carok biasanya terjadi jika menyangkut masalahmasalah yang menyangkut kehormatan/harga diri bagi orang Madura (sebagian besar karena masalah perselingkuhan dan harkat martabat/kehormatan keluarga).Adapun kesimpulan yang dapat penulis sampaikan disini adalah Carok sebagai suatu institusionalisasi kekerasan, yang secara historis telah dilakukan oleh sebagian masyarakat Madura sejak beberapa abad lalu, selain mempunyai kaitan dengan faktorfaktor tersebut, tampaknya juga tidak dapat dilepaskan dari faktor politik, yaitu lemahnya otoritas Negara atau Pemerintah sejak sebelum dan sesudah kemerdekaan dalam mengontrol sumbersumber kekerasan, serta ketidakmampuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat terhadap rasa keadilan.

Kata Kunci: Konflik, Tradisi, Penyelesaian Sengketa


Pendahuluan

Masyarakat Madura dikenal memiliki budaya yang khas, unik, dan, identitas budayanya itu dianggap sebagai jati diri individual maupun komunal etnik Madura dalam berperilaku dan berkehidupan masyarakat Madura memegang teguhCarok, Carok adalah pemulihan harga diri ketika diinjakinjak oleh orang lain, yang berhubungan dengan harta, tahta, tanah, dan, wanita. Intinya adalah demi kehormatan. Dalam ungkapan Madura Lebbi Bagus Pote Tollang atembang Pote Mata. (Lebih baik mati, daripada hidup menanggung malu).

Penelitian tentang budaya Carok dalam masyarakat Madura sangat menarik untuk dikaji setidaktidaknya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: pertama bahwa tradisi Carok memiliki konotasi dan persepektif yang negatif bagi masyarakat luas. Carok diartikan pembunuhan sebagai upaya balas dendam, akan tetapi Carok memiliki makna yang berbeda bagi masyarakat Madura karena berkaitan dengan pemulihan harga diri. Berdasarkan adanya benturan makna atas Carok tersebut maka hal ini menarik untuk diangkat sebagai tulisan dalam penelitian ini. (Singgih, 2008)

Carokmerupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa pada masyarakat Madura. Penyelesaian tersebut merupakan penyelesaian dengan menggunakan jalur kekerasaan. Penyelesaian dengan jalan kekerasaan ini sering kali menutup kemungkinan penyelesaian sengketa secara damai. Dalam kaitan ini tampak bahwa sengketa masyarakat diakhiri dengan memunculkan sengketa yang lain. Penulis tertarik untuk mengungkap fenomena Carok sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa yang berbenturan dengan aturan Hukum Negara di Indonesia. Dalam realitasnya, prilaku dan pola kelompok etnik Madura tampak sering dikesankan atas dasar prasangka subjektif oleh orang luar Madura. Kesan demikian muncul dari suatu pencitraan yang tidak tepat, baik berkonotasi positif maupun negatif. Prasangka subjektif itulah yang seringkali melahirkan persepsi dan pola pandang yang keliru sehingga menimbulkan keputusan individual secara sepihak yang ternyata keliru karena subjektifitasnya. (Singgih, 2008). Berangkat dari latar belakang permasalahan yang menyangkut tentang masyarakat Madura yang mana mengenai masalah Carok, maka penulis merumuskan permasalahan adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah tradisi Carok pada masyarakat Madura?
  2. Bagaimanakah penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh masyarakat Madura selain dengan menggunakan Carok?
  3. Bagaimanakah peranan Tetua kampung, Tokoh masyarakat Madura, dan Ulama dalam menekan tradisi Carok pada masyarakat Madura?

Metode Penelitian

Bentuk atau tipe penelitian ini adalah berbentuk penelitian hukum normatifdimana penulismelakukan penelitian atas keberlakuan hukum di masyarakat dengan cara meneliti dengan bahan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas oleh penulis. Sifat penelitian hukum, bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian ini akan dilakukan dengan menggambarkan seluruh fakta serta menjelaskan hasilhasil analisa mengenai objek penelitian yang kemudian faktafakta tersebut akan dianalisa untuk mendapatkan jawaban serta pemecahan masalah.) Sumber data yang penulis gunakan adalah data yang sudah jadi atau data yang diambil dari bahan pustaka yang didasarkan pada sumber dokumen dan bahan bacaanyang berkaitan dengan penelitian ini.

Hasil dan Pembahasan

Carokadalah sebuah pembelaan harga diri ketika diinjakinjak oleh orang lain, yang berhubungan dengan harta, tahta, dan, wanita. Intinya adalah demi kehormatan. Ungkapan etnografi yang menyatakan, etambang pote mata lebih bagus pote tolang (dari pada hidup menanggung perasaan malu, lebih baik mati berkalang tanah) yang menjadi motivasi Carok. (Mien, 2007)

Semua kasus Carok diawali oleh konflik, meskipun konflik tersebut dilatar belakangi oleh permasalahan berbeda (kasus masalah perempuan, kasus lainnya tuduhan mencuri, perebutan warisan, pembalasan dendam), semuanya mengacu pada akar yang sama, yaitu perasaan malo karena pelecehan harga diri (martabat). Untuk memulihkan harga diri yang dilecehkan, mereka melekukan Carok, yang ternyata selalu mendapat dukungan dari lingkungan sosial. Apapun cara Carok yang dilakukan, semua pelaku Carok yang berhasil membunuh musuhnya menunjukkan perasaan lega, puas, dan bangga. Pengertian harga diri (martabat) dalam kaitannya dengan perasaanmalo yang ditimbulkannya ketika terjadi pelecehan, kedua hal ini merupakan faktor pemicu utama orang Madura melakukan Carok, selain faktor lainnya(A. Latief, 2002).

Begitu pula kasus Carok lain yang terjadi di Madura, selalu bersumber dari perasaan malo tidak selalu hanya muncul secara sepihak, tapi adakalanya pada kedua pihak. Salah satu contoh kasus adalah Carok yang melibatkan Kamaluddin dan Mokarram ketika melawan Mat Tiken. Kamalludin merasa malo karena tindakan Mat Tiken yang mengganggu istrinya dimaknai sebagai pelecehan terhadap harga dirinya sebagai seorang suami, oleh karena itu, Kamaluddin merasa malo, kemudian melakukan Carok kepada Mat Tiken. Mokkaram yang ikut membantu Kamaluddin ketika menghadapi Mat Tiken juga merasa ikutmalo, karena Kamaluddin adalah saudara sepupunya, yang dalam kategori sistem kekerabatan Madura termasuk dalam kategori taretan dalem. Cara Kamaluddin dan Mokaram melakukan Carok tersebut, oleh Mat Tiken, dimaknai pula sebagai pelecehan terhadap harga dirinya sehingga menimbulkan perasaanmalo.

Dengan mengacu pada salah satu contoh kasus Carok tersebut, pelecehan harga diri sama artinya dengan pelecehan terhadap kapasitas diri. Padahal, kapasitas diri seseorang secara sosial tidak dapat dipisahkan dengan peran dan statusnya dalam struktursosial. Peran dan status sosial ini dalam prakteknya tidak cukup hanya disadari oleh individu yang bersangkutan, tetapi harus mendapat pengakuan dari orang atau lingkungan sosialnya. Bahkan, pada setiap bentuk relasi sosial antara satu orang dan yang lainnya harus saling menghargai peran dan status sosial masingmasing akan tetapi, ada kalanya hal ini tidak dipatuhi. Bagi orang Madura, tindakan tidak menghargai dan tidak mengakui atau mengingkari peran dan sosial pada gilirannya timbullah perasaan malo. Dalam bahasa Madura, selain kata malo, juga terdapat kata todus, yang dalam bahasa Indonesia selalu diterjemahkan sebagai malu. Dalam konteks kehidupan sosial budaya Madura, antara malo dan todus  mempunyai pengertian yang sangat berbeda. Malo bukanlah suatu bentuk lain dari ungkapan perasaan todus(A. Latief, 2002).

Pada dasarnya, todus lebih merupakan suatu ungkapan keengganan (tidak ada kemauan) melakukan sesuatu, karena adanya berbagai kendala yang bersifat sosial budaya. Misalnya, menurut adaptasi kebiasaan yang berlaku di Madura, seorang menantu ketika sedang berbicara dengan mertuanya tidak boleh menatap wajahnya secara langsung. Setiap menantu akan merasa todus  untuk berbicara kepada mertuanya dengan cara seperti itu. Jika kemudian menantu itu tidak disengaja melanggar adat kebiasaan ini maka dia akan merasa todus  kepada lingkungan sosialnya, dan akan disebut sebagai orang ta’tao todus (tidak tahu malu) atau janggal (tidak mengerti etika kesopanan).

Dengan demikian, todus  muncul dari dalam diri seseorang sebagai akibat dari tindakan dirinya sendiri yang menyimpang dari aturanaturan normatif. Sebaliknya, malo  muncul sebagai akibat dari perlakuan orang lain yang mengingkari atau tidak mengakui kapasitas dirinya. Orang Madura yang diperlakukan seperti itu sama artinya dengan dilecehkannya harga dirinya. Mereka kemudian akan selalu melakukan tindakan perlawanan sebagai upaya untuk memulihkan harga diri yang dilecehkan itu. Tindakan perlawanan tersebut cenderung sangat keras (dalam bentuk ekstrim adalah pembunuhan). Suatu ungkapan yang berbunyi ango’an poteya tolang etembang poteya mata (lebih baik mati daripada harus menanggung perasaan malo) memberi indikasi sangat kuat tentang hal itu.

Tindakan mengganggu istri orang atau perselingkuhan merupakan bentuk pelecehan harga diri paling menyakitkan bagi lakilaki Madura. Oleh karena itu, tidak ada cara lain untuk menebusnya kecuali membunuh orang yang mengganggunya. Saya kawin dinikahkan oleh penghulu, disaksikan oleh orang banyak, serta dengan memenuhi peraturan agama. Maka, siapa yang mengganggu istri saya, oleh karena itu, martabat dan kehormatan istri merupakan manifestasi dari martabat dan kehormatan suami saya, oleh dari martabat dan kehomatan suami, karena istri adalah bhantalla pate (landasan kematian)(A. Latief, 2002).

Dalam ungkapan lain, tindakan mengganggu istri disebut sebagai aghaja’ nyaba, yang pengertiannya sama dengan tindakan mempertaruhkan atau mempermainkan nyawa. Dalam kehidupan sosial di antara hakhak dan kewajiban itu, boleh jadi hakhak dan kewajiban masyarakat, misalnya dalam konteks Carok, perlindungan terhadap perempuan (istri), menjadi bagian dari kewajiban masyarakat, sehingga tindakan mengganggu kehormatan mereka selalu dimaknai sebagai tindakan arosak atoran (merusak tatanan sosial). Tindakan mengganggu kehormatan istri, selain dianggap tindakan yang melecehkan harga diri suaminya, juga dianggap merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, menurut pandangan orang Madura, pelakunya tidak bisa diampuni dan harus dibunuh. Jika terjadi permasalahan berupa gangguan terhadap istri, ada dua alternatif yang akan dilakukan oleh seorang suami.

Pertama, alternatif ini sudah merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditawar lagi (membunuh lakilaki yang telah mengganggu itu). Kedua, membunuh duaduanya, yaitu lakilaki yang dianggap telah mengganggu sekaligus dengan istrinya.

Alternatif pertama biasanya diambil jika suami menyadari bahwa tindakan lakilaki pengganggu istrinya sudah diyakini terjalin hubungan cinta maka alternatif kedua yang akan dipilihnya. Lebihlebih jika suami mengetahui atau menyaksikan sendiri secara langsung adanya persetubuhan antara keduanya(Harry,2008).

Orang Madura yang malo  karena dilecehkan harga dirinya kemudian melakukan Carok disebut sebagai pelaku Carok. Akan tetapi, ketika Carok benarbenar terjadi, yang dimaksud dengan pelaku Carok adalah kedua belah pihak, baik pihak yang merasa harga dirinya dilecehkan (yang menyerang) maupun pihak yang dianggap melakukan pelecehan itu (yang diserang).

Apabila seorang laki-laki yang dilecehkan harga dirinya,namun kemudian ternyata tidak berani melakukan Carok, orang Madura akan mencemoohnya sebagai tidak laki-laki (lo’lake). Bahkan, beberapa informan justru menyebutnya sebagai bukan orang Madura, seperti dikatakan oleh Gutte Bakir, salah seorang blater dan jagoan didesanya. Katanya, “Mon lo’bangal aCarok ajjha’ngako oreng Madhura” (jika tidak berani melakukan Carok jangan mengaku sebagai orang Madura). Jadi, orang Madura melakukan Carok bukan karena sematamata tidak mau dianggap sebagai penakutmeskipun sebenarnya takut matimelainkan juga agar dia tetap dianggap sebagai orang Madura. Bila demikian halnya, Carok juga berarti salah satu cara orang Madura untuk mengekspresikan identitas etnisnya. Itu semua semakin memperkuat anggapan bahwa Carok bukan tindakan kekerasan pada umumnya, melainkan tindakan kekerasan yang sarat dengan maknamakna sosial budaya sehingga harus dipahami sesuai dengan konteksnya(Harry,2008).

Pembahasan mengenai pelaksanaan Carok ini akan difokuskan pada siapa yang melakukan (termasuk siapa yang menjadi sasaran), bagaimana cara melakukan, kapan waktu melaklukan, di mana lakukan, dan alat apa yang dipergunakan. Mengenai siapa yang melakukan Carok, semua data empiris secara jelas menunjuk semua orang yang merasa harga dirinya telah dilecehkan sehingga merekalah yang selalu berinisiatif melakukannya. Akan tetapi, ketika Carok terjadi, pengertian Carok adalah kedua pihak yang terlibat dalam Carok itu.

Jika Carok dilakukan oleh lebih satu orang, pasti pelaku Carok dibantu oleh kerabat dekatnya (taretan dalem) yang memiliki sifat sebagai orang jago. Bahkan, bisa juga kerabat yang ikut membantu Carok, meskipun termasuk kerabat dekat. Jika terjadi Carok balasan oleh pihak yang kalah terhadap pihak yang menang, kemungkinan yang akan melakukannya pertamatama adalah orang tua; jika orang tua tidak mampu karena alasan usia telah tua atau alasan tertentu, maka kemungkinan yang lain adalah saudara kandung (kakak atau adik) atau kerabat dekatnya, seperti saudara sepupu.Incaran atau sasaran utama dalam Carok balasan adalah orang yang menang dalam Carok sebelumnya (musuhnya). Akan tetapi, biasanya Carok balasan tidak dapat segera dilakukan karena musuh sedang menjalani hukuman di penjara yang ratarata di pidana antara tiga sampai lima tahun(Agustinus,2008).

Bagi pelaku Carok yang menang dan tergolong sebagai orang jago, ada kecenderungan akan selalu menyimpan celurit yang pernah digunakan ketika membunuh musuhnya sebagai bukti atas kemenangannya itu. Celurit ini disimpan dan dirawat dengan baik, tanpa mengusik sedikit pun sisasisa darah yang masih melekat, meskipun akhirnya menjadi kering dan terlihat sebagai bercakbercak hitam. Bercakbercak darah inilah yang menjadi tanda bukti kepada semua orang bahwa celurit itu pernah dipakai untuk membunuh musuhnya. Dengan demikian, celurit tersebut menjadi simbolisasi kemenangannya.

Pihak Kepolisian menerapkan metode ilmiah (melalui laboratorium forensik) dalam pemeriksaan darah korban Carok. Kebiasaan menyimpan celurit yang pernah dipakai untuk Carok (yang secara hukum positif merupakan tindakan menghilangkan barang bukti) tidak pernah terjadi lagi. Sebab, melalui metode ilmiah tersebut, pihak kepolisian dapat membedakan secara pasti apakah darah yang masih menempel di celurit itu darah manusia atau bukan. Sebelum metode ilmiah itu diterapkan, pelaku Carok dapat dengan mudah memanipulasi barang bukti tersebut dengan cara mengganti cerulit yang dipakai untuk membunuh dengan celurit yang telah dilumuri oleh darah hewan (biasanya ayam, karena dianggap lebih mudah diperoleh). Celurit sebagai barang bukti yang asli disimpan, sedangkan celurit yang telah dimanipulasi diserahkan kepada aparat Kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Pihak aparat peradilan (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) memandang Carok maupun atokar (dengan kata lain, meskipun seseorang telah berniat akan melakukan Carok atau membunuhnya, jika dalam kenyataannya tidak ada korban mati atau lukaluka parah maka ia belum dapat disebut telah melakukan Carok) dari kacamata legal formal. Artinya, Carok samasama dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang mengacu pada pasalpasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Sesuai dengan PasalPasal tersebut, Carok dikategorikan sebagai pembunuhan (pasalpasal 338 dan 340) atau penganiayaan berat (pasalpasal 351, 353, 354, dan 355), sedangkan atokar dikategorikan sebagai penganiayaan ringan (pasal 352).

Dalam konteks hukum formal, Carok merupakan manifestasi keberanian pelakunya dalam hal melanggar aturanaturan yang telah ditetapkan dalam KUHP, sehingga mereka harus menjalani sanksi hukuman penjara selama bertahuntahun sebagai pelaku tindakan kriminal berat. Menurut KUHP, mereka dincam sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selamalamanya 20 tahun. Akan tetapi, ancaman sanksi hukum ini dalam prakteknya cenderung tidak diterapkan secara konsisten, bahkan terkesan sangat ringan, karena para pelaku Carok biasanya hanya menjalani hukuman penjara tidak lebih dari sepuluh tahun(A.Latief, 2002).

Dalam konteks legalitas, Carok merupakan manifestasi keberanian pelakunya melanggar aturanaturan yang telah ditetapkan dalam hukum formal (KUHP). Akhirnya, Carok menjadi komoditas yang menyebabkan penerapan sanksi hukum terhadap pelakunya cenderung tidak konsisten.Dalam analisa sosiologis, sebuah konflik hadir dan eksis karena ada stuktur yang mendukungnya. Bahwa tugas sosiologi adalah melihat konflik dengan stuktur sosial tertentu. Konflik bermotif  harga diri dalam masyarakat Madura tentunya menyimpan misteri sendiri, utamanya tentang stuktur sosial yang mendukungnya. Bias jadi harga diri tidak lagi hadir dalam setiap peristiwa Carok, tetapi karena tekanan dalam stuktur sosial tertentu(Agustinus, 2008).

Pandangan tentang adanya tekanan stuktur sosial ini setidaknya akan memberikan pandangan baru dalam melihat kasus kekerasan dalam suatu etnis tertentu. Termasuk adanya kemungkinan nilainilai kultural yang dilestarikan oleh lembaga sosial tertentu. Atau jaga dalam perkembangan jaman modern ini ada faktor lain yang lebih berpengaruh. Misalkan tekanan ekonomi dan persaingan tidak sehat yang menjadikan individu sulit mencapai stuktur sosial tertentu. Sehingga sikap mental suka menerobos yang menjadi cap popular Bangsa kita, harus kembali menampakkan hidungnya. Hal ini bisa terungkap kalau kita dapat memahami makna Carok pada awalnya dengan peristiwa Carok yang terjadi saat ini.

Dinamika Carok  pada zaman dulu

Carokdan celurit laksana dua sisi mata uang. Satu sama lain tak bisa dipisahkan. Hal ini muncul di kalangan orangorang Madura sejak zaman penjajahan Belanda abad 18 M. Carok merupakan simbol kesatria dalam memperjuangkan harga diri (kehormatan). Pada zaman Cakraningrat, Joko Tole dan Panembahan Semolo di Madura, tidak mengenal budaya tersebut. Budaya yang ada waktu itu adalah membunuh orang secara kesatria dengan menggunakan pedang atau keris. Senjata celurit mulai muncul pada zaman legenda Pak Sakera. Mandor tebu dari Pasuruan ini hampir tak pernah meninggalkan celurit setiap pergi ke kebun untuk mengawasi para pekerja. Celurit bagi Sakera merupakan simbol perlawanan rakyat jelata. Lantas apa hubungannya dengan Carok. Carok dalam bahasa Kawi kuno artinya perkelahian. Biasanya melibatkan dua orang atau dua keluarga besar. Bahkan antar penduduk sebuah desa di Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan(www.indonesiaindonesia.com).

Pemicu dari Carok ini berupa perebutan kedudukan di keraton, perselingkuhan, rebutan tanah, bisa juga dendam turuntemurun selama bertahuntahun. Pada abad ke12 M, zaman kerajaan Madura saat dipimpin Prabu Cakraningrat dan abad 14 di bawah pemerintahan Joko Tole, istilah Carok belum dikenal. Bahkan pada masa pemerintahan Penembahan Semolo, putra dari Bindara Saud putra Sunan Kudus di abad ke17 M tidak ada istilah Carok. Munculnya budaya Carok di pulau Madura bermula pada zaman penjajahan Belanda, yaitu pada abad ke18 M. Setelah Pak Sakerah tertangkap dan dihukum gantung di Pasuruan, Jawa Timur, orangorang bawah mulai berani melakukan perlawanan pada penindas. Senjatanya adalah celurit. Saat itulah timbul keberanian melakukan perlawanan.Namun, pada masa itu mereka tidak menyadari, kalau dihasut oleh Belanda. Mereka diadu dengan golongan keluarga Blater (jagoan) yang menjadi kaki tangan penjajah Belanda, yang juga sesama bangsa. Karena provokasi Belanda itulah, golongan blater yang seringkali melakukan Carok pada masa itu.

Pada saat Carok mereka tidak menggunakan senjata pedang atau keris sebagaimana yang dilakukan masyarakat Madura zaman dahulu, akan tetapi menggunakan celurit sebagai senjata andalannya. Senjata celurit ini sengaja diberikan Belanda kepada kaum blater dengan tujuan merusak citra Pak Sakera sebagai pemilik sah senjata tersebut. Karena beliau adalah seorang pemberontak dari kalangan santri dan seorang muslim yang taat menjalankan agama Islam. Celurit digunakan Sakera sebagai simbol perlawanan rakyat jelata terhadap penjajah Belanda.

Sedangkan bagi Belanda, celurit disimbolkan sebagai senjata para jagoan dan penjahat.Upaya Belanda tersebut rupanya berhasil merasuki sebagian masyarakat Madura dan menjadi filsafat hidupnya. Bahwa kalau ada persoalan, perselingkuhan, perebutan tanah, dan sebagainya selalu menggunakan kebijakan dengan jalan Carok. Alasannya adalah demi menjunjung harga diri. Istilahnya, daripada putih mata lebih baik putih tulang. Artinya, lebih baik mati berkalang tanah daripada menanggung malu.Tidak heran jika terjadi persoalan perselingkuhan dan perebutan tanah di Madura maupun pada keturunan orang Madura di Jawa dan Kalimantan selalu diselesaikan dengan jalan Carok perorangan maupun secara massal. Senjata yang digunakan selalu celurit.

Begitu pula saat melakukan aksi kejahatan, juga menggunakan celurit. Kondisi semacam itu akhirnya, masyarakat Jawa, Kalimantan, Sumatra, Irian Jaya, Sulawesi mengecap orang Madura suka Carok, kasar, sok jagoan, bersuara keras, suka cerai, tidak tahu sopan santun, dan kalau membunuh orang menggunakan celurit. Padahal sebenarnya tidak semua masyarakat Madura demikian.Masyarakat Madura yang memiliki sikap halus, tahu sopan santun, berkata lembut, tidak suka bercerai, tidak suka bertengkar, tanpa menggunakan senjata celurit, dan sebagainya adalah dari kalangan masyarakat santri.

Mereka ini keturunan orangorang yang zaman dahulu bertujuan melawan penjajah Belanda.Setelah sekian tahun penjajah Belanda meninggalkan pulau Madura, budaya Carok dan menggunakan celurit untuk menghabisi lawannya masih tetap ada, baik itu di Bangkalan, Sampang, maupun Pamekasan. Mereka mengira budaya tersebut hasil ciptaan leluhurnya, tidak menyadari bila hasil rekayasa penjajah Belanda.

Dinamika Carok Pada zaman Sekarang

Tidak diketahui pasti sejak kapan tradisi Carok di Madura mulai muncul. Hanya saja sebagian tokoh Madura mengatakan, tradisi Carok mulai mencuat sejak zaman penjajahan Belanda. Carok pada zaman Belanda berbeda dengan Carok yang terjadi saat ini. Sekarang jika ada orang yang berkelahi menggunakan senjata tajam hingga ada yang tewas, masyarakat langsung menilai telah terjadi Carok. (Sjafiuddin,2007)

Carokpada masa lalu, merupakan perang tanding antara satu orang melawan satu orang atau lebih. Sebelum perang tanding, masingmasing mengadakan perjanjian mengenai penentuan tempat arenanya, hari dan waktunya. Setelah disepakati, mereka melapor kepada penguasa setempat untuk Carok. Arena Carok itu diberi tanda berupa bendera dan disaksikan banyak orang. Usai membunuh musuhnya, pelaku tidak kabur, tapi dengan celurit yang masih menempel darah segar, pelaku melapor kepada aparat untuk menyerahkan diri.

Sedangkan Carok yang terjadi sekarang tidak lagi saling berhadaphadapan tapi mencari kelengahan musuhnya untuk melampiaskan niatnya. Usai membunuh pelaku juga melarikan diri. “Memang ada satu, dua orang yang melapor ke petugas, tapi itu jarang terjadi. Malah yang lebih banyak kabur menyelamatkan diri.Walau pelaku sudah dihukum berat lebih 10 tahun, tidak membuat kapok pelakunya. Dikatakan, yang paling memicu timbulnya Carok, manakala harga diri dipermalukan.

Dengan perkembangannya, Carok tidak bisa hanya dipahami sebagai sebuah institusi yang hanya menekankan aspek kekerasan. Pada suku ini, tindakan kekerasan mendapat pembenaran secara kultural dan bahkan mendapat persetujuan sosial jika tindakan itu bertujuan mempertahankan harga diri dan kehormatan. Pada pertengahan tahun 2006 lalu, kita dikejutkan dengan adanya berita tentang terjadinya “Carok” di Pamekasan yang menakibatkan tujuh orang tewas terkena sabetan celurit Carok merupakan tradisi bertarung satu lawan satu dengan menggunakan senjata (biasanya celurit). Tidak ada peraturan resmi dalam pertarungan ini karena Carok merupakan tindakan yang dianggap negatif dan kriminal serta melanggar hukum. Ini merupakan cara suku Madura dalam mempertahankan harga diri dan “keluar” dari masalah yang pelik(M.Kamiluddin, 2009).

Banyak yang menganggap Carok adalah tindakan keji dan bertentangan dengan ajaran agama meski suku Madura sendiri kental dengan agama Islam pada umumnya tetapi, secara individual banyak yang masih memegang tradisi Carok. Kata Carok sendiri berasal dari bahasa Madura yang berarti ‘bertarung dengan kehormatan’. Biasanya, “Carok” merupakan jalan terakhir yang di tempuh oleh masyarakat suku Madura dalam menyelesaikan suatu masalah. Carok biasanya terjadi jika menyangkut masalahmasalah yang menyangkut kehormatan/harga diri bagi orang Madura (sebagian besar karena masalah perselingkuhan dan harkat martabat/kehormatan keluarga).

Penyelesaian Sengketa Melalui Carok

Secara umum, dipersepsikan persengketaaan akan muncul karena adanya konflik antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat. Dan masingmasing pihak yang bersengketa kurangnya buktibukti dan saksisaksi sehingga tidak mungkin untuk di selesaikan kejalur peradilan. Oleh sebab itu pihak yang bersengketa, hanya bisa bicara, bersikukuh pada dalil masingmasing dan tidak mempunyai yang lengkap untuk mencari fakta yang benar, maka mereka menyelesaiakan sengketa melalui sumpah pocong. Bahwa persengketaan masalah harta waris, tanah, persaingan bisnis, utang piutang dan gangguan terhadap istri pada orang Madura diselesaikan melalui Carok.Namun tidak semua persengketaan itu diselesaikan melalui kekerasaan dalam hal ini Carok. Untuk mempertahankan harga diri dan kehormatan, bisa dilakukan dengan jalan persahabatann dan perdamaian yaitu melalui sumpah pocong sebagai upaya penyelesaian sengketa. Pelaksanaan sumpah pocong selalu dilaksanakan di Masjid. Pada faktanya, pelaksanaan sumpah pocong selalu di Masjid karena akan menambah keyakinan bagi orang yang di sumpah dan memiliki keampuhan dari sumpah pocong tersebut.Sumpah pocong pada masyarakat Madura dalam menyelesaikan sengketa memiliki makna, sehingga hal ini sangat mempengaruhi pelaksanaannya. Dalam memaknai sesuatu peristiwa seperti sumpah pocong, maka pengertian makna itu sendiri adalah nilai yang digunakan sebagai pedoman oleh seseorang atau masyarakat untuk berprilaku, hal ini biasanya diikuti dengan suatu tuntutan emosional. Secara emosional seseorang atau suatu masyarakat merasa perilaku tertentu adalah benar dan perilaku yang lain salah.(M.Fauzi.S, 2008)

Peranan Ulama Dan Tokoh Masyarakat Madura Dalam Penyelesaian Sengketa

Tujuan dari diciptakannya hukum adalah agar terciptanya suatu keadaan yang teratur didalam suatu masyarakat. Masyarakat zaman sekarang sudah semakin kompleks tidak lagi seperti dulu yang gampang masuk pengaruh asing dan diserap oleh masyarakat tersebut. Adalah suatu yang wajar bila suatu masyarakat baik yang berskala kecil dalam lingkup suku bangsa yang terdiri dari beberapa suku bangsa mengadopsi nilainilai asing melalui berbagai tranmisi kebudayaan, tetapi hal ini tentunya akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan individuindividu yang menjadi elemen pendukung komunitas masyarakat tesebut termasuk dalam hal kesadaran mematuhi normanorma yang merupakan sumber hukum tidak tertulis dalam masyarakat.Ketika terjadi pelanggaran normanorma di dalam masyarakat berarti hukum yang berfungsi sebagai pengendali kontrol sosial yang membuat keadaan tetap damai telah dilanggar. Bentukbentuk pelanggaran tidaklah ditolerir dalam derajat yang sama karena konsepsi batasbatas pelanggaran yang dapat ditolerir bersifat relatif, berbedabeda sesuai dengan kebudayaan masyarakat setempat dan kebudayaan itu sendiri bersifat relatif(Soetandio W, 1982).

Mengenai masyarakat Madura di Indonesia, telah menunjukan betapa identiknya Islam dan pentingnya peranan ulama atau kyai dalam kehidupan orang Madura. Pengaruh Agama Islam terhadap unsur kehidupan masyarakat Madura dapat dilihat terutamanya pada hubungan yang erat antara ulama dengan anggota masyarakat. Besarnya peranan Islam dan ulama atau kyai di dalam kehidupan orang Madura tidak hanya diperlakui oleh masyarakat umum tetapi juga pihak pemerintah Indonesia.Dalam konteks rancangan pembangunan misalnya, pihak ulama atau kyai yang lazimnya didekati untuk mengetahui pandangan masyarakat Madura. Selain unsur tersebut, bahasa dan budaya Madura merupakan unsur yang penting untuk membedakan mereka daripada etnik lain yang terdapat di Jawa Timur. Sehubungan dengan itu, dapat disimpulkan bahwa agama Islam, ulama atau kyai dan bahasa Madura dapat dianggap sebagai asas kepada pembentukan identitas Madura.(Soetandio W, 1982).

Kesimpulan

Berdasarkan datadata yang diperoleh, penulis melalui penelitian yang dilakukan pada sumbersumber yang ada, maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu:

Caroksebagai suatu institusionalisasi kekerasan, yang secara historis telah dilakukan oleh sebagian masyarakat Madura sejak beberapa abad lalu, selain mempunyai kaitan dengan faktorfaktor tersebut, tampaknya juga tidak dapat dilepaskan dari faktor politik, yaitu lemahnya otoritas Negara atau Pemerintah sejak sebelum dan sesudah kemerdekaan dalam mengontrol sumbersumber kekerasan, serta ketidakmampuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat terhadap rasa keadilan.

Proses perjalanan waktu yang sangat panjang kemudian mengkondisikan orang Madura seakanakan tidak mampu untuk mencari dan memilih opsi atau alternatif lain dalam upaya mencari solusi ketika mereka sedang mengalami konflik, kecuali melakukan Carok yang dianggap lebih memenuhi rasa keadilan mereka. Dengan kata lain, Carok juga merupakan kekurangmampuan sebagian masyarakat Madura dalam mengekspresikan budi bahasa, karena mereka lebih mengedepankan perilakuperilaku agresif secara fisik untuk membunuh orangorang yang dianggap musuh, sehingga konflik yang berpangkal pada pelecehan harga diri tidak akan pernah mencapai rekonsiliasi.

Carokadalah tindakan pembalasan dendam yang disebabkan oleh pelecehan harga diri seseorang terhadap orang lain. Tindakan pembalasan dendam ini dilakukan dengan adu duel (menggunakan senjata celurit) hingga ada korban yang mati, satu lawan satu dan antara lakilaki. Bisa saja dilakukan massal (Carok massal), namun jarang terjadi. Motivasi Carok adalah pelecehan harga diri terutama masalah perempuan, istri dan anggota keluarga, mempertahankan martabat, perebutan harta warisan dan pembalasan dendam karena kakak kandungnya dibunuh. Carok adalah solusi bagi masyarakat Madura dalam menyelesaikan konflik, karena sejarah yang sudah berabadabad lamanya membentuk mereka untuk tidak meyakinin dan mempercayai pengadilan atau hukumyang berlaku. Carok mungkin bukan peredam konflik. Tetapi salah satu unsur Carok yaitu remo, dapat menjadi peredam konflik karena merupakan tempat berkumpulnya para jagoan desa. Carok bagi masyarakat Madura bukanlah sebagai perbedaan yang perlu dinilai negatif atau dipertentangkan.

Tetapi Carok dipercaya sebagai tradisi yang membantu masyarakat memperoleh kembali harga dirinya, dan opsi penyelesaian konflik yang paling ampuh meskipun  bersifat sesaat adalah konsekuensi sebagai Bangsa yang besar dan terbentuk dari perbedaan yang tidak terhitung bentuk dan jumlahnya, maka, masyarakat di luar etnik Madura perlu memahami perbedaan itu tidak dari kacamata mayoritas tetapi sebaliknya dari kacamata minoritas. Bahwa negara harus memperbaiki wibawanya sebagai aparatur yang baik dan bertanggung jawab kepada rakyatnya, dengan memiliki itikad baik memperbaiki dirinya, terutama menegakkan hukum yang adil.

Daftar Pustaka

A. Latief Wiyata,”Carok; Konflik Kekerasaan dan Harga Diri Orang Madura”, LKIS, Yogyakarta,  2002.

___________,“Model Rekonsiliasi Orang Madura”, www.fisif.ui.edu/ceric,diakses tanggal 5 Maret 2011.

Agustinus Suprapto,Ketika Segalanya Harga Diri”, http://Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, diakses tanggal 10 Februari 2011.

Carrol, R. Ember,“Anthropology”, Prentice Hall, New Jersey, 1998.

E.G. Singgih,“Apakah Manusia itu?: Misi Gereja dan Reapresiasi Nilainilai BudayaDaerah Madura”.Setia: Majalah Teologi.No. 2 tahun 19871988.

ED Vaughan,“Sociology The Study Of Society”,Prentice Hall, New Jersey, 2001.

Harry Purwanto.Tidak Terima Istri Diselingkuhi, Clurit Bicara”, http://detik Surabaya  News Jatim. Com, di akses 10 Desember 2008.

Mien Ahmad Rifai,”Manusia Madura”,Pilar Media, Yogyakarta, 2007.

Mohamad Fauzi Sukimi.“Carok Sebagai Elemen Identiti Manusia Madura”Radar Madura,02 Februari 2008.

Mohammad Kamiluddin.“Carok Budaya yang Mengandung Unsur Kekerasan”,www.ppsdms.org, diakses tanggal 25 Agustus 2010.

Sjafiuddin Miftah.Muncul Sejak Zaman Kolonial”, Panji Blok Kabar Peristiwa.Januari 2007.

Soerjono Sokanto,”Pengantar Penellitian Hukum”,Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986.