Deskripsi:

Di berbagai negara maju kewenagan penyadapan hanyalah digunakan terbatas untuk mencegah dan mendeteksi kejahatan-kejahatan yang serius yaitu dilakukan karena metode investigasi kriminal lain telah mengalami kegagalan, tidak ada lagi cara lain selain penyadapan untuk mendapatkan informasi dan harus ada alasan yang cukup kuat dan dipercaya bahwa dengan penyadapan maka bukti-bukti baru akan ditemukan dan bisa dipergunakan untuk mengungkap kejahatan. Indonesia salah satu negara yang menggunakan juga metode penyadapan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun demikian kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 huruf a UU KPK masih pertanyakan dan diuji ke MK, oleh karena itu latar belakang diterbitkannya penyadapan dijadikan permasalahan agar bisa diketahui sejauh mana penyadapan itu bisa digunakan dan manfaat dari penyadapan itu sendiri. DPR RI dan Pemerintah memberikan tanggapan terhadap penyadapan sebagai jawaban terhadap permasalahan, namun tidak serta merta dengan mudah diketahui tanpa diuraikan dengan jelas dan rinci. Hasil dari penyadapan yang sudah dilakukan kemudian dijadikan sebagai alat bukti petunjuk, ditentukan dalam pasal 26A UU Korupsi, yang diterapkan dan dipergunakan untuk membuktikan kesalahan terdakwa, penerapan alat bukti hasil penyadapan ini diangkat sebagai permasalahan karena penerapan alat bukti itu layaklah untuk diketahui dalam penggunaanya di sidang pengadilan dan dalam hubungannya dengan alat-alat bukti yang lain yang terdapat dalam KUHAP, maka dalam skrispsi ini akan dibahas secara lebih rinci alat-alat bukti hasil penyadapan itu terhadap Putusan no. 161 PK/Pid.Sus/2010 dengan terdakwa korupsi M.Al Amin Nur Nasution, S.E., Dakwaan yang disangkakan pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Korupsi, alat bukti yang dihadirkan diantaranya Call Data Record (CDR), CCTV, Print Out SMS dan Soft Copy rekaman pembicaraan, Dalam penerapannya setiap barang bukti yang dihadirkan terkait dengan penyadapan dapat memberikan petunjuk kearah peristiwa pidana yang terjadi, dengan demikian maka akan dilihat sejauh mana peristiwa itu menggambarkan perbuatan terdakwa dan dibuktikan di sidang pengadilan. Dan kemudian hakim berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan perbuatannya. Alat bukti penyadapan ini merupakan hal baru dalam pembuktian tindak pidana korupsi, namun telah memberikan hasil yang maksimal baik dari sisi pencegahan maupun pembuktian, sejauh mana jangkauan penggunaanya akan diuraikan dan dijadikan sebagai jawaban atas permasalahan terkait dengan penyadapan ini.

Penulis :

Arjumulia ( 200841163 )

Download :