[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Tinjauan Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum terhadap Pihak yang Membeli Tanah dengan Sertifikat Ganda (Studi Keputusan No. 86 PK/TUN/2010)

Deskripsi:
Tanah memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia karena selalu ada hubungan yang sangat erat dalam hubungan manusia dengan tanah. Hal ini dapat dipahami karena tanah merupakan tempat tinggal, tempat melangsungkan kehidupan, manusia pun memperoleh pangan dengan cara mendayagunakan tanah. Maka dibuatlah sumber daya agraria atau sumber daya alam berupa permukaan bumi yang disebut tanah, selain memberikan manfaat namun juga melahirkan masalah lintas sektoral yang mempunyai aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek politik, aspek pertahanan dan keamanan, dan bahkan aspek hukum, sebagai sumber kekayaan alam yang terdapat di darat dapat dipahami apabila tanah diyakini sebagai wujud konkret dari salah satu modal dasar pembangunan nasional. Meskipun tanah memiliki banyak manfaat, tetapi tanah pun dapat memicu persengketaan antar manusia dengan yang lainnya, karena setiap manusia ingin menguasai tanah milik orang lain dikarenakan sumber-sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, ataupun dikarenakan nilai yang dapat dihasilkan dari tanah tersebut. Setelah masuknya di era globalisasi seperti sekarang, peranan tanah memiliki berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat tinggal, maupun tempat untuk melangsungkan kegiatan usaha. Berhubungan dengan hal tersebut akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam hal penulis mengangkat permasalahan, pihak mana saja yang bertanggung jawab atas terjadinya sertipikat ganda dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang membeli tanah dengan sertipikat ganda. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis akan menggunakan metode normatif, yaitu untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana kerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya sertipikat ganda selain pihak yang memalsukan sertipikat tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengeluarkan sertipikat hak atas tanah, maka sebagai bentuk tanggung jawab bersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus membatalkan sertipikat yang sudah diterbitkannya, yang salah satunya berdasarkan putusan pengadilan. Dan perlindungan hukum terhadap pihak yang membeli tanah dengan sertipikat ganda yang beritikad baik, dimana alas hak atau yang menjadi dasar penerbitan sertipikat adalah benar, maka pihak tersebut harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hak atas tanahnya dengan diterbitkannya sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Sehingga kepada pihak Badan Pertanahan Nasional, agar melakukan pemeriksaan dan penelitian yang berkaitan dengan data yuridis dan fisik. Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebelum dilakukan akta jual beli antara satu pihak ke pihak lain, agar meneliti kelengkapan data/berkas/dokumen permohonan atau terutama surat kuasa yang berkaitan dengan pemohon yang mengajukan permohonan. Dan kepada masyarakat, agar dalam menguasai dan memiliki tanah agar dilakukan dengan itikad baik agar terhindar dari masalah sertipikat ganda atau palsu. Dan agar pihak yang akan membeli hak atas tanah lebih teliti dan melakukan pemeriksaan atau pengecekan terhadap bidang tanah yang akan dibeli.
Penulis:
ELYANSHIA ISHANTINAYA AMALO ( 201141022 )
Download:

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]