Deskripsi:

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia, maka akan berlaku juga kedudukannya pada kewarganegaraan anak. Dalam kaitannya dengan hak memperoleh kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran, Negara Indonesia mempunyai ketentuan khusus yang mengatur tentang kewarganegraan indonesia yaitu; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur ikhwal kewarganegaraan bagi pasangan kawin campur dan anak-anak hasil perkawinan campuran. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kadudukan anak dalam hal terjadinya perbedaan kewarganegaraan. Serta bagaimana perlindungan hak perempuan dan anak hasil perkawinan campuran setelah berlakunya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Untuk mencapai tujuan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian hukum secara yuridis normatif dengan tahapan yakni yang pertama melakukan pendekatan masalah secara yuridis normatif terhadap data yang diperoleh, yang kedua menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan, 1. Bahan hukum primer yaitu perundang-undang. 2. Bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yaitu berupa literaturliteratur. 3 Pengelolaan data dengan menggunakan survey kepustakaan (library research),lalu diakan pencatatan yang diambil melelui dokumen-dokumen, buku laporan dan buku catatan lainnya yang ada hubungannya dengan materi skripsi yang dituliskemudian diolah lebih lanjut baik secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Setelah berlakunya Undang- Undang No. 12 Tahun 2006 menentukan bahwa anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan campuran yang berbeda kewarganegaraa dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan kewaganegaraan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. 2. Dianutnya asas kewarganegaraan ganda terbatas dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, terutama di dalam perkawinan campuran telah menghilangkan diskriminasi dan menjamin pemenuhan terhadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negaranya, di samping itu juga menjamin terhadap perlindungan terhadap perempuan WNI dan anak-anak hasil perkawinan campuran serta tidak diskriminatif dalam memperlakukan warga negaranya di hadapan hukum, tanpa melihat perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan, maupun jenis kelamin, maka asas tersebut sudah sejalan dengan prinsip kewarganegaraan Internasional.

Penulis :

Desrina Harianti Girsang ( 200641132 )

Download :