Deskripsi:

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah satu diantara sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia.Puskesmas adalah garda pertama pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas pada Pasal 1 menjelaskan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan dalam pembangunan kesehatan di kabupaten/kota.Dalam hal ini untuk mengoptimalkan fungsi puskesmas diperlukan manajemen puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Untuk hal tersebut perlu adanya efektif dan efisien kinerja terutama dalam pengumpulan data hasil pelaksanaan kegiatan, sampai pada pengolahan dan pemanfaatanya. Bagi PerekamMedis dan InformasiKesehatan (PMIK) hal ini telah kita pelajari dalam perkuliahan bahwa sistem rekam medis ruang lingkupnya bukan hanya pada satu ruangan saja yang biasa dinamakan ruang Rekam Medis yang mengurusi penyusunan dan penyimpanan berkas rekam medis tetapi mencakup dari pengumpulan data hingga menghasilkan informasi. Pengumpulan data pasien yang telah dilakukan oleh petugas kesehatan di Puskesmas tingkat Kecamatan yang ada di wilayah DKI Jakarta sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) yang dirancang untuk menjadi standar bagi Pemerintah DKI Jakarta dalam pengelolaan informasi kesehatan. Pengelolaan data sebagai informasi kesehatan merupakan pekerjaan dari seorang PMIK. Menurut Permenkes No. 55 Tahun 2013, PMIK adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Sebagai lulusan PMIK harus menguasai 7 standar kompetensi dasar, dengan adanya perkembangan sistem pengumpulan data pasien di Puskesmas tingkat kecamatan yang telah berubah menjadi SIKDA, dari 7 kompetensi PMIK menurut KMK No.377/Menkes/SK/III/2007 ada beberapa kompetensi PMIK yang belum dilaksanakan dengan sesuai standar kompetensi PMIK di PKc Kembangan.

Penulis :

Nugraha Pratama (2015-36-002)

Download :