Tanggung Jawab Bank atas Terjaminnya Keamanan Dana Nasabah dari Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan

Deskripsi:
Keuangan, bank yang merupakan tempat masyarakat menyimpan dananya dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan dapat diperoleh kembali pada waktunya dan disertai dengan bunga. Di sini bahwa suatu bank sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat tersebut. Dalam dunia perbankan, banyaknya usaha dan kegiatan yang dilakukan oleh suatu bank ternyata membuka lebar kesempatan dalam terjadinya tindak pidana di bidang perbankan yang dilakukan oleh pihak internal dari suatu bank itu sendiri. Skripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban perbankandalam hal terjadinya kerugian akibat dari tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank. Masalah tanggung jawab perdata atas kelalaian atau kesalahan yang terjadi pada bank dapat dihubungkan dengan kepengurusan bank tersebut. Pengurus bank yaitu pihak yang bertindak mewakili badan hukum bank tersebut berdasarkan ketentuan anggaran dasar perusahaan. Dengan demikian tanggung jawab pengurus terhadap perbuatannya menjadi dua bentuk yakni tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab perusahaan.Selain itu yang dibahas adalah mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah bank dalam hal nasabah menjadi korban tindak pidana perbankan beserta langkah-langkah preventif agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan, disimpulkan bahwa yang bertanggungjawab dalam hal terjadinya kerugian akibat dari tindak pidana perbankan oleh oknum internal bukan hanya pelakunya melainkan bank juga turut bertanggungjawab sesuai dengan penjelasan yang terdapat pada KUHPer yaitu pasal 1367. Menyangkut usaha untuk melindungi nasabah bank sebenarnya tidak bergantung pada penerapan hukum perdata semata sebagaimana diharapkan melalui sanksi dan mekanisme gugatan ganti kerugian. Ketentuan hukum lainnya seperti hukum pidana juga memuat ketentuan aturan yang dapat melindungi konsumen seperti mekanisme perizinan dan pengawasan yang diperketat. Namun demikian tetap diperlukan suatu kehati-hatian dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian atau kesalahan yang telah terjadi pengelolaan atau pengurusan bank sehingga terjadi suatu kerugian teralami oleh para nasabah. Perlindungan yang diberikan kepada nasabah bank adalah berupa perlindungan langsung dan tidak langsung. Perlindungan tidak langsung yang diberikan kepada nasabah dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perbankan adalah sejumlah peraturan perundang-undangan seperti UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, maupun peraturan yang dapat menjerat pelaku seperti UU No.10/1998 tentang Perbankan, UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara perlindungan langsung yang diberikan bank kepada nasabahnya berupa bank harus melakukan perencanaan yang cermat berdasarkan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 UU No.10/1998 tentang Perbankan.

Penulis :
DESTIYA PURNA PANCA ( 2011-41-004 )

Download: