Talk Show ” Menyoal Pasal 7 Ayat 6a RAPBN Tahun 2012, Benarkah Inkonstitusional ? – LKBH FH UEU

Selasa, 17 April 2012

Rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi pertanggal 1 April 2012, memicu penolakan keras dari masyarakat yang di refleksikan dengan adanya demonstrasi mahasiswa hampir di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Hal ini dibahas tuntas dalam acara Talk Show  ” Menyoal Pasal 7 Ayat 6a RAPBN Tahun 2012, Benarkah Inkonstitusional ?” yang diadakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum  bersama LKBH FH Universitas Esa Unggul.

Dan selanjutnya  timbul pertentangan yang keras dari partai politik baik dari partai politik oposisi maupun internal partai koalisi. Sebagaimana kita ketahui,  dalam memutuskan rencana pemerintah untuk menaikkan BBM bersubsidi dalam sidang paripurna di DPR  yang diselenggarakan pada tanggal  30 Maret 2012 berjalan sangat alot dan keras, dengan agenda “Perlukah ada kenaikan BBM bersubsidi” pertanggal 1 April 2012 bergeser menjadi “Perlukah ada amandemen pasal 7 ayat 6” yang berbunyi :

  • Pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 :” Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.”
  • Pasal 7 ayat 6 a R-APBNP 2012 : “Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.”

Isu inilah yang di kaji secara akademis dalam talk show tersebut.

Dalam kesempatan ini hadir para nara sumber sebagai berikut:

  1. Rektor Universitas Esa Unggul;
  2. Wakil Rektor III Universitas Esa Unggul;
  3. Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Wasis Susetio, SH.,MA.,MH;
  4. Zulfikri Aboebakar, SH.,MH;
  5. Gousta Feriza, SH.,MH selaku moderator.

Dalam talk show ini mengemukakan hal–hal yang sangat mendasar, antara lain Mineral Rights, Mining Rights, Economical Rights sebagaimana dikemukakan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Wasis Susetio, SH.,MA.,

Rektor Universitas Esa Unggul, Dr. Arief Kusuma AP, MBA mengemukakan mengenai langkah –  langkah alternatif yang dapat dilakukan pemerintah dalam menekan biaya APBN selain menaikan harga BBM bersubsidi.

Selanjutnya Zulfikri Aboebakar, SH, MH mengemukakan tentang kebijakan pengolahan sumber daya alam serta Wakil Rektor III Universitas Esa Unggul, Ir. Holiq Raus, IAP. juga menyampaikan tentang peran mahasiswa dalam menanggapi isue isue nasional melalui jalur ilmiah/akademis.

Dalam acara talk show ini, dapat diambil kesimpulan bahwa di berikan peluang untuk menguji pasal 7 ayat 6 a RAPBNP ke Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji suatu Undang-undang mengingat Putusan Mahkamah konstitusi telah membatalkan pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Migas. Dan selanjutnya di harapkan  kedepan agar diskusi-diskusi ilmiah dapat diselenggarakan secara reguler dan melibatkan pembicara para mahasiswa dalam rangka pencerahan wawasan akademik.

[line]

Read More Post
[categories include =”8″]