Talk Show HaKI: Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Melalui Pemuda

Rabu, 11 Mei 2011

Pemahaman tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu diberikan kepada generasi muda, khususnya mahasiswa. Pendidikan tentang HaKI diperlukan sebagai upaya membentuk kualitas pribadi dan karakter yang baik agar terbiasa menghargai hak-hak orang lain.  Universitas Esa Unggul menyelenggarakan Talk Show HaKI “Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Melalui Pemuda” pada Kamis, 05 Mei 2011 di Kampus Esa Unggul dalam rangka memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang HaKI. Sebagai pembicara adalah Donny Alamsyah Sheyoputra, seorang praktisi HaKI dari Business Software Alliance (BSA), anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Indonesia Intellectual Property Society (IIPS).

Donny mengatakan, civitas akademika perlu lebih dalam lagi memanfaatkan HaKI demi kesejahteraan bersama. Terutama kepada mahasiswa, dengan terbiasa menghargai hak-hak orang lain mereka akan punya semangat tinggi untuk berkreasi dan berinovasi yang nantinya bermanfaat bagi kemajuan negara.

“Melalui pendidikan HaKI kaum muda dapat belajar memahami hak-hak yang dimilikinya apabila mampu menghasilkan suatu karya sebagai wujud olah pikir intelektualnya sehingga karyanya tersebut dapat dimanfaatkan bagi diri sendiri dan masyarakat luas,” kata Donny.

Di berbagai negara, pendidikan dan pemahaman mengenai HaKI telah ditanamkan sejak dini kepada para generasi mudanya. Hal tersebut bertujuan agar terbentuk karakter “tidak mencuri” hak orang lain sejak masa kanak-kanak. Dengan demikian, lanjut Donny, generasi muda justru ditantang untuk berkompetisi secara sehat dan memanfaatkan intelektualitasnya agar tercipta berbagai karya yang berguna bagi bangsa dan negara.

“Cara paling efektif untuk lingkungan mahasiswa adalah melalui pemberian mata kuliah HaKI sebagai mata kuliah khusus. Namun, akan lebih efektif bila pihak universitas membentuk sentra-sentra HaKI yang memberikan pelayanan bagi mahasiswa kreatif untuk mendaftarkan karya-karyanya agar mendapat perlindungan hukum dari negara,” tambah Donny.

Donny menjelaskan, mulai sejak dini mata kuliah HaKI seyogianya lebih intensif digalakkan. Hanya, kurikulumnya tidak bersifat teori karena akan membuat mahasiswa menjadi bosan. Ia menyarakankan, perguruan tinggi harus sering menghadirkan praktisi-praktisi yang memberikan pengalamannya agar para mahasiswa semakin “melek” dan terbuka pikirannya.

Maraknya plagiat skripsi sebenarnya bisa disiasati atau bahkan ditekan dengan cara memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai HaKI secara mendalam dan khusus. “Karena plagiarisme jelas berhubungan dengan pendidikan karakter yang memiliki peran penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Inilah yang hendaknya disadari oleh mahasiswa, selain berkaitan dengan karakter kebangsaan, semua ini juga ada aspek hukumnya. Ancaman pidananya diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, pasal 72, maksimal tujuh tahun penjara dan minimal satu bulan penjara. Ancaman denda, bisa mencapai Rp 1 miliar, minimalnya Rp 10 juta,” ujar Donny.

Donny mengatakan, masalah HaKI di Indonesia sudah mulai tumbuh walaupun secara keseluruhan kesadaran itu dinilai masih kurang tinggi. Pelanggaran HaKI masih terus terjadi dan mudah ditemukan di depan mata. Untuk itu, lanjut Donny, dengan adanya pemahaman yang benar sejak dini, diharapkan para generasi muda dapat mengambil manfaatnya. HaKI sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat luas, dan pemahaman itu dapat dimulai dari lingkungan kita masing-masing. (Est)

[line]

Read More Post
[categories include =”8″]