Lembaga Sertifikasi Profesi
Universitas
Esa Unggul

Lembaga Sertifikasi Profesi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Esa Unggul dibentuk sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Kemala Bangsa Nomor: 022/YPKB/SK/VI/2019. Pembentukan LSP UEU ini mendasarkan bahwa lulusan UEU wajib kompeten terhadap 4 kriteria yang dimiliki pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu kemampuan bidang kerja, pengetahuan yang dikuasai, sikap, dan tata nilai serta keterampilan umum, sebagai acuan dalam melaksanakan kurikulum berbasis capaian pembelajaran.

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor Kep.1373/BNSP/VIII/2020 tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Esa Unggul, saat ini LSP-UEU memiliki 6 Skema Kompetensi.

SKEMA KOMPETENSI LSP – UEU

NoBidangKompetensi
1Sistem Manufaktur
Manufacturing System
Supervisi Pengendalian Mutu
Quality Control Supervision
2Teknologi Informasi dan Komunikasi
Information and Communication Technology
Penjaminan Mutu Perangkat Lunak
Software Quality Assurance
3Teknologi Informasi dan Komunikasi
Information and Communication Technology
Analis Sistem
System Analyst
4PemasaranTenaga Pemasar Operasional
5AkuntansiTeknisi Akuntansi Madya
6Hubungan MasyarakatHumas Yunior

Ketua LSP : Dr. Ferryal Abadi, S.E,. M.Si

Sekretariat  :
Siwi Aryantini, S.E.,M.M
Muhammad Fatwa Azhara

Alamat  :
Jl. Arjuna Utara No 9 Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Contact  : 081380070919