[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Praperadilan Setelah Putusan MK.NO.21/PUU-XII/2014

Deskripsi:

Lembaga pra peradilan merupakan lembaga yang baru yang diatur didalam undangundang no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang disingkat KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Kemudian sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum pidana, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya no. 21/PUU-XII/2014 tanggal 30 Oktober 2014, telah memperluas pengertian dari pada pra peradilan yang diatur dalam pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP. Namun didalam perjalanannya dari lembaga pra-peradilan tersebut belum memenuhi harapan pencari keadilan terutama bagi korban tindak pidana atau pihak yang merasa dirugikan akibat tindak pidana itu sendiri. Mengingat banyak nya permohonan pra peradilan yang ditolak oleh hakim pra peradilan menunjukkan bahwa pengaturan lembaga pra peradilan didalam peraturan perundang-udangan terutama KUHAP, belum cukup efektif dan efisien, sehingga terkesan lembaga pra peradilan hanya untuk mengulur-ulur waktu dari proses peradilan pidana atau untuk menghindar dari proses peradilan yang pada gilirannya permohonan pra peradilan tersebut tetap ditolak oleh hakim seperti kasus mantan ketua DPR RI, Setya Novanto. Begitu pula bagi tindak pidana yang tidak bisa diungkap oleh penyidik, begitu banyak tindak pidana yang tidak bisa diungkap oleh penyidik atau prosesnya yang bertele-tele dan berlarut-larut, sehingga merugikan korban atau pihak yang dirugikan akibat tindak pidana tersebut yang mengalami ketidak adilan yang berkepanjangan seperti kasus penyidik KPK, Novel Baswedan.

Penulis:

Nardiman

Download:

Jurnal Selengkapnya:
LEMBAGA PENERBITAN UNIVERSITAS ESA UNGGUL (E-Jurnal)