Deskripsi :

Hubungan hukum dokter dan pasien dari sudut perdata berada dalam suatu perikatan hukum. Perikatan hukum adalah suatu ikatan antara dua atau lebih subjek hukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu (1313 jo1234 BW). Sesuatu disebut prestasi. Perikatan hukum lahir oleh 2 (dua) sebab atau sumber, yang satu oleh suatu kesepakatan (1313 BW) dan yang lainnya oleh sebab UU (1352 BW). Hubungan hukum dokter pasien berada dalam jenis perikatan hukum
sebab UU. Pelanggaran hukum dokter atas kewajiban hukum dokter karena UU membawa suatu keadaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dokter dimana kedua-duanya mengemban pertanggungan jawab penggantian kerugian. Seorang dokter dalam menjalankan praktek kedokterannya senantiasa harus mematuhi dan menjalankan nilai-nilai Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI) dengan ikhlas, mengerti apa isi dari KEKI dan menghayati isi dari KEKI tersebut, karena dengan menjalankannya maka resiko terjadinya malpraktek medis dapat dihindari dan sangat diharapkan memberi hasil kesembuhan yang maksimal. Dokter/tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat dimintakan tanggung jawab hukum, apabila melakukan kelalaian/kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang diatur dalam pasal 58 ayat 1 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasien dapat menggugat tanggung jawab hukum kedokteran (medical liability), dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian. Dokter
tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab
kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien
menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan memuat identitas pengadu, nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan dan alasan pengaduan. Setelah itu MKDKI memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter
dan dokter gigi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika,
MKDKI meneruskan pengaduan pada organisasi profesi. Keputusan yang
diberikan MKDKI bersifat mengikat, dimana keputusan tersebut berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.

Penulis : 

Venny Sulistyani, Zulhasmar Syamsu

Download :