Deskripsi:

AQUA sebagai merek terkenal sudah mendapat tempat khusus di masyarakat Indonesia. Masyarakat sudah mengenal produk AQUA itu adalah produk air minum. Dengan terkenalnya merek AQUA, ada pelaku usaha yang beritikad tidak baik dengan memalsukan produk AQUA dan menipu konsumen. konsumen yang telah membeli AQUA palsu merasa dirugikan. Timbulnya kerugian itu harus diselesaikan dengan jalur hukum sesuai dengan UUPK yang memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. maka ada beberapa permasalahan, pertama adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha yang melakukan tindakan pemalsuan atas merek terkenal?. Kedua adalah bagaimana mekanisme peyelesaian sengketa konsumen terhadap merek terkenal yang dipalsukan?. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Sesuai dengan sumber-sumber yang telah didapatkan oleh penulis. Maka jawaban atas permasalahan yang adalah adalah sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 UUPK, pelaku usaha yang memalsukan bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada konsumen yang telah dirugikan mengkonsumsi AQUA palsu. Konsumen dapat menyelesaikan masalah melalui BPSK dan peradilan umum sesuai Pasal 45 ayat 1 UUPK. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya dan konsumen dapat menuntut ganti rugi sesuai dengan dasar hukum yang benar dalam UUPK. Sebaiknya pelaku usaha tidak melakukan tindakan pemalsuan, karena itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan konsumen harus lebih cermat dalam memilih produk asli.

Penulis :

Andryan Vicar ( 200841017 )

Download :