Deskripsi:

Dalam upaya hukum yang berkenaan dengan suatu tindak pidana biasanya yang sering kurang mendapat perhatian adalah mengenai perlindungan benda sitaan atau barang bukti dari suatu proses pidana tersebut. Dari rangkaian suatu proses peradilan pidana mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan sampai putusan hakim tentunya disertakan barang bukti yang dipergunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Agar barang bukti dan rampasan Negara tersebut terjamin keamanannya serta keutuhannya diperlukan suatu institusi khusus untuk menyimpan yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) salah satu institusi yang diberi wewenang Undang – undang untuk melaksanakan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan Negara tersebut. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana bentuk perlindungan terhadap benda sitaan dan barang rampasan Negara dan bagaimana proses eksekusi terhadap benda sitaan Negara, sedangkan yang menjadi tujuan dari penulisan ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan terdapat di dalam pokok permasalahan yaitu untuk mengetahui perlindungan terhadap benda sitaan dan barang rampasan Negara serta untuk mengetahui proses eksekusi benda sitaan dan barang rampasan Negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang menggunakan data primer, data sekunder dan data tertier. Data primer diperoleh melalui Undang – undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan Juklak Juknis Rupbasan. Data sekunder diperoleh melalui sumber hukum yang telah dikumpulkan pihak lain sebagaimana literatur dan makalah hasil penelitian. Data tertier diperoleh melalui Kamus Inggris dan Bahasa Indonesia, analisa data dilakukan secara kualitatif . Beberapa fakor kurangnya perlindungan terhadap benda sitaan dan barang rampasan Negara disebabkan cara penyimpanan, penelitian, dan pengamanan yang kurang bertanggung jawab.

Penulis :

Chaerani Nufus ( 200641057 )

Download :