Deskripsi :

Di bidang Hukum Perburuhan terdapat dua macam sumber hukum yaitu: kaedah hukum otonom dan kaedah hukum heteronom. Yang pertama adalah ketentuan- ketentuan hukum yang ditetapkan oleh para pihak yang terikat dalam suatu Hubungan Kerja yaitu antara buruh atau Serikat Buruh dengan Pengusaha atau Organisasi Pengusaha. Misalnya Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Yang kedua adalah ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga di luar para pihak yang terikat dalam suatu Hubungan Kerja. Peraturan Perundang-undangan di bidang perburuhan yang berlaku di Indonesia, antara lain adalah UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 02 Tahun 2004. Jika kedua tradisi hukum tersebut di atas dikaitkan dengan kedua jenis sumber hukum perburuhan, maka di negara-negara yang menganut tradisi hukum Common Law, sumber hukum  perburuhan yang utama pada umumnya adalah kaedah otonom. Di negara-negara bertradisi hukum Civil Law, pada umumnya kaedah heteronom. Hukum Perburuhan bukanlah jenis hukum yang netral dan independen, sehingga diperlukan keterlibatan pemerintah sebagai upaya perlindungan terhadap buruh yang lemah kedudukannya. Singapura (Common Law) memiliki undang-undang ketenagakerjaan yaitu The Employment Act 1968. The Employment Act 1968 ini merupakan penyempurnaan atas berbagai ordonansi yang dibuat oleh penguasa colonial (Inggris), diantaranya adalah The Labor Ordonance 1957, The Shop Assistants Employment Ordinance 1957 dan The Clerck’s Employment Ordinance 1957.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Agus Suprayogi

Download :