Deskripsi :

OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Polri (Korwas PPNS). Dalam hal penulis mengangkat permasalahan bagaimana karakteristik tindak pidana pasar modal menurut Pasar Modal dan bagaimana peranan penyidik pegawai negeri sipil pada otoritas jasa keuangan dalam penyelesaian tindak pidana di pasar modal. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis akan menggunakan metode penelitian hukum normative dan penelitian lapangan, normative merupakan meneliti bahan pustaka/data sekunder sedangkan penelitian lapangan penulisan merupakan pengumpulan data dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bersangkutan. Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Dalam penyidikan otoritas jasa keuangan (OJK) memakai penyidik pegawai negeri sipil yang berasal dari dari badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) tetapi masih kurang. Otoritas jasa keuangan harus merekrut penyidik dari kepolisian dan kejaksaan, Otoritas jasa keuangan (OJK) harus membuat perjanjian dengan polisi Republik Indonesia (POLRI) dalam melakukan penyidikan dibidang pasar modal, supaya bisa langsung menangkap tersangka yang dianggap melakukan tindakan pidana pasar modal, Otoritas jasa keuangan (OJK) harus membuat perjanjian dengan kejaksaan agung Republik Indonesia dalam melakukan penyidikan dibidang pasar modal, supaya bisa menjatuhkan dan menuntut langsung terdakwa tindak pidana pasar modal.

Universitas Esa Unggul

Penulis :

Radhiyan Khairil Anwar, Ade Hari Siswanto

Download :