Deskripsi:

Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 disebutkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Yang dimaksud narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum yang dinamakan sistem pemasyarakatan.

Universitas Esa Unggul

 

Penulis:

Nurhayani

Download: