[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mencegah Kepailitan

Deskripsi:

Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi Conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasaannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut. Sebaliknya apabila reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa. Para pelaku bisnis menghendaki penyelesaian utang piutang secara cepat dan dapat memberikan kepastian hukum. Kreditor menginginkan pengembalian utang secara cepat pada saat utang tesebut telah jatuh tempo sedangkan Debitor menginginkan penyelesaian utang yang memberikan perlindungan hukum dimana tidak terjadi pengambilan asset milik debitor oleh kreditor sehingga seluruh kreditor dapat memperoleh pengembalian piutang. Untuk menghindari tindakan Kreditor tersebut dan pengembalian utang Debitor, diperlukan hukum yaitu Hukum Kepailitan. Kehadiran Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditengah masyarakat khususnya para pelaku bisnis yang sedang menghadapi masalah Penyelesaian utang piutang, diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat, adil, terbuka, dan efektif serta menjadi pegangan bagi penyelesaian utangpiutang yang tidak saling merugikan melainkan sebaliknya justru saling menguntungkan para pihak yaitu Kreditor dan Debitor.

Penulis:

Annisa Fitria

Download:

Jurnal Selengkapnya:
LEMBAGA PENERBITAN UNIVERSITAS ESA UNGGUL (E-Jurnal)