[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Peningkatan Kesadaran Santri Terhadap Perilaku Ghasab Dan Pemaknaannya Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif

Deskripsi:

Perilaku ghasab secara umum dikatakan sudah membudaya dilingkungan Pondok Pesantren, hal ini mengandung pengertian bahwa tindakan mempergunakan milik orang lain secara tidak sah untuk kepentingan sendiri sudah sering terjadi dan baik para santri, ustadz maupun pengurus pun sudah menganggap hal ini sebagai sesuatu yang wajar dan umum terjadi di lingkungan mereka, tidak terlepas dari salah satunya yaitu santri Pondok Pesantren Al-Mansyuriyah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman sepenuhnya kepada santri untuk mengurangi, menghilangkan bahkan memutuskan mata rantai budaya ghasab dilingkungan asrama pesantren dan juga mengingatkan kembali setiap perilaku ghasab tidak pernah dibenarkan dalam ajaran agama Islam dan juga peraturah hukum di negara kita. Metode pelaksanaan kegiatan ini melalui presentasi, ceramah, dan interaksi timbal balik antara santri dengan narasumber selama 30 menit di aula Pondok pesantren AlMansyuriyah. Hasil kegiatan ini adalah adanya penyerapan pemahaman tentang dampak yang ditimbulkan dari perilaku ghasab, baik itu dari pemaknaan hukum Islam maupun hukum negara dan juga dampak jangka panjang perilaku ghasab bagi pembentukkan karakter dikemudian hari.

Penulis:

  1. Ernawati
  2. Erwan Baharudin

Download:

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]